Berita Banjar (harapanrakyat.com),-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, membuka kotak surat suara di Gudang KPU yang berada di Jalan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Pembukaan kotak tersebut sengaja dilakukan seiring adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Selasa (11/06/2019).
Dalam pembukaan kotak suara tersebut, hadir juga Komisioner Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Wakapolres Banjar, Ketua PPK se-Kota Banjar, serta elemen lainnya.
Menurut Komisioner KPU Kota Banjar, Eri Heriawati, pembukaan surat suara itu sesuai adanya gugatan ke MK oleh Capres-Cawapres nomor 2 dengan nomor pengajuan perkara 01/AP3-PRES/PAN.MK/2019.
Selain itu, hal ini dilakukan sesuai Surat KPU Jawa Barat Nomor 431/PY.01.1-SD/32/Prov/VI/2019 tentang Persiapan Dokumen Alat Bukti PHPU Pilpres 2019. “Sesuai dengan surat di atas, kita akan menyerahkan beberapa alat bukti yang masih tersimpan di dalam kotak suara,” katanya, kepada sejumlah awak media.
Eri menjelaskan, sebagaimana pasal 95 PKPU No. 4 Tahun 2019, rekapitulasi hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, KPU Kota Banjar diperbolehkan membuka kotak suara untuk mengambil berkas atau dokumen yang dipergunakan sebagai alat bukti nanti di MK.
“Kita pada 10 Juni kemarin sudah menyerahkan rekap perhitungan suara ke KPU Jabar, sedangkan yang ini adalah kekurangannya, seperti Model DA (berita acara rekap PPK) dibuat atau tidak, DA.DH (Daftar Hadir Rekap), DA.TT (Tanda Terima), D.C6 (Pengembalian C6 yang tidak terdistribusi) maupun model DA2 (Catatan Keberatan/Kejadian Khusus),” jelasnya. (Muhafid/Koran-HR)