Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kotak suara di Pangandaran dibongkar untuk melengkapi kebutuhan bahan gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres 02 ke Mahkamah Konstutusi (MK).
Pembongkaran kotak surat suara di Gudang KPU Pangandaran dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan pihak Kepolisian, Minggu (9/6/2019) lalu.
Pada pembongkaran tersebut, model DA1 hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Pangandaran diambil untuk kemudian diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Baca Juga: Gugatan BPN Teregister di MK, KPU dan Bawaslu Pangandaran Dimintai Keterangan
Wawan Cahyana, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Pangandaran mengatakan, penyerahan model DA1 hasil Pemilu 2019 tersebut dilakukan langsung oleh Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum Suwardi Maninggesa yang didampingi Kepala Sub Bagian Hukum Ipung Sukardi.
“Berkas yang diserahkan oleh Komisioner KPU Pangandaran ke pusat merupakan dokumen berita acara rekapitulasi dari tingkat PPK Kecamatan,” ujar Wawan, Rabu (12/6/2019).
Lebih lanjut Wawan mengatakan, dari 10 PPK yang ada di Kabupaten Pangandaran pada Pemilu 2019, semua dokumen berita acaranya sudah diambil dari kotak suara yang tersimpan di gudang KPU Pangandaran.
“Pengambilan dokumen berita acara rekapitulasi di tingkat PPK tersebut tidak dilakukan secara sepihak, namun dilakukan bersama-sama oleh pihak KPU, Bawaslu dan Kepolisian,” katanya.
Menurut Wawan, kotak suara dibongkar di Pangandaran dilakukan oleh tiga lembaga, alasannya karena pemegang kunci gudang KPU terdiri dari KPU, Bawaslu dan Kepolisian. Sehingga pembongkaran dan pengambilannya pun harus dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut.
“Berdasarkan informasi, hari ini Rabu, (12/6/2019) petugas dari KPU Pangandaran sedang melakukan penggandaan berkas berita acara. Selanjutnya berkas tersebut akan diserahkan langsung ke KPU RI,” pungkasnya. (Ceng2/R7/HR-Online)