Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menyoroti pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kabupaten Ciamis yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis, Aos Firdaus mengatakan, pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dinilai tidak sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K. 26-30/V.20-3/99 perihal pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
“Dalam surat tersebut berdasar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Plt Kadis harus berasal dari lingkungan unit kerja yang sama,” Ujar Aos kepada HR Online, Kamis (20/6/2019).
Aos menambahkan, dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara di halaman 3 poin 9 menyebutkan Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
Sementara, kata Aos, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang sekarang menjabat merupakan pejabat eselon IIIa dan bukan berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis.
“Kami dari HMI Cabang Ciamis mempertanyakan apakah Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Ciamis sesuai dengan regulasi di atas atau tidak,” tambah Aos.
Aos menjelaskan, jika pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis tidak berdasarkan regulasi yang berlaku,maka hal itu dinilai cacat hukum.
“Atas ketidaksesuaian regulasi tersebut HMI Cabang Ciamis meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis untuk bertanggung jawab,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)