Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran bakal dimintai keterangan dalam sidang gugatan BPN (Badan Pemenangan Nasional) Capres 02 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua badan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pangandaran tersebut ‘dipanggil’ MK terkait gugatan yang dilayangkan BPN Capres 02 terhadap hasil Pemilu 2019.
“Dari informasi yang kami dapat, gugatan BPN 02 yang dilayangkan ke MK sudah teregistrasi,” ujar Gaga Abdillah Sihab, Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Rabu (12/06/2019).
Setelah gugatan BPN Capres 02 tersebut diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi, maka sidang MK direncanakan digelar secara panel pada tanggal 14 Juni 2019 mendatang.
Lebih lanjut Gaga mengatakan, setidaknya 11 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat bakal diminta keterangan oleh MK atas gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. Dari 11 Kabupaten/Kota tersebut, salah satunya adalah Kabupaten Pangandaran.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Pangandaran masih menunggu intruksi secara vertikal dari Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi,” kata Gaga.
Namun, kata Gaga, dalam sidangan gugatan BPN Capres 02 tersebut, Bawaslu Kabupaten Pangandaran belum tentu dihadirkan. Menurutnya, bisa saja Bawaslu Kabupaten Pangandaran tidak diberi instruksi oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi.
“Alasan kenapa kami dimintai keterangan oleh MK, karena berdasarkan pengawasan BPN 02 di Kabupaten Pangandaran ada sejumlah data pemilih anomali,” terang Gaga.
Data anomali yang dimaksud BPN Capres 02 tersebut adalah data pemilih yang lahir pada tanggal 31 Desember, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari, dan data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli. Selain itu ada juga data pemilih yang berusia di atas 90 tahun dan data pemilih yang usianya masih di bawah umur yang dianggap anomali oleh tim BPN 02.
“Dari pihak BPN 02 maupun TKN 01 beserta KPU dan Bawaslu sebelumnya sudah melaksanakan verifikasi faktual secara acak ke beberapa sampel yang tersebar di 10 Kecamatan yang ada di Pangandaran,” papar Gaga.
Lebih lanjut Gaga menerangkan, data anomali pemilih yang lahir pada tanggal 31 Desember adalah pemilih atas nama Noorazizah, data Pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari atas nama Iko Monika, dan data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli atas nama Sarikem.
“Sementara data pemilih yang berusia di atas 90 tahun atas nama Sarwi, sedangkan data pemilih yang usianya masih di bawah umur adalah Iis Isah Nurjanah,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)