Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemkab dan DPRD menggelar rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran tahun anggaran 2018 di Gedung DPRD, Senin (24/06/2019).
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, penyerapan anggaran mencapai 96 persen dengan jumlah Rp. 1,17 Triliun dari 1,2 Triliun APBD 2018. Meski begitu, ada poin yang dikritisi DPRD terkait turunnya belanja modal. Ia pun menjelaskan jika sebenarnya bantuan dari provinsi seharusnya turun dari 100 miliar lebih namun yang turun hanya Rp 64 miliar.
“Temuan BPK RI sedang dalam proses, ada yang administrasi dan ada yang kekurangan volume. Pada intinya masih terus dilakukan perbaikan sesuai arahan dari BPK,” kata Jeje.
Jeje menambkan, meski ada beberapa catatan yang dikoreksi, namun pihaknya bersyukur Pangandaran mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya. Selain itu, ke depan juga beberapa catatan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk diperbaiki.
Jeje menambahkan, pelaksanaan APBD tahun 2018 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2018. Selain itu, LKPJ Bupati tahun 2018 ini juga telah disampaikan ke DPRD.
“Realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1,13 triliun dari target Rp 1,17 triliun. Realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2018 sebesar Rp 1,16 triliun atau mencapai 96,32 persen dari target anggaran sebesar Rp 1,2 triliun,” jelasnya.
Adapun realisasi pendapatan tahun 2018 berdasarkan sumber pendapatannya, lanjut Jeje, adalah PAD sebesar Rp 111,21 miliar dari target Rp 131,29 miliar.
Sementara realisasi pendapatan transfer tahun 2018 sebesar Rp 970,73 miliar dari target sebesar Rp 991,38 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, transfer pemerintah provinsi, dan bantuan keuangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran, H Iwan M Ridwan, mengatakan, penyampaian LKPJ tahun 2018 ini merupakan amanat dan peraturan perundang-undangan Permendagri No 13 tahun 2006 pasal 298 ayat 1, yang menegaskan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Bupati sudah menyampaikan dalam Rapat Paripurna dan 6 fraksi menyampaikan Pandangan umumnya yang intinya seluruhnya setuju untuk dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan. Secara prinsip semua fraksi tidak membahas angka-angka, padahal ada beberapa target yang tidak tercapai, terutama PAD,” kata Iwan.
PAD yang tidak tercapai itu, lanjut Iwan, salah satunya masalah retribusi daerah yang jomplang. Karena itu, pihaknya mengingatkan masalah pengawasan yang kurang ketat.
“Kalau ada yang salah bukan hanya Bupati Pangandaran, saja tapi DPRD juga yang ikut bertanggungjawab,” tegas Iwan.
Iwan pun mengungkapkan, jika sudah tiga tahun berjalan PAD trend-nya tidak tercapai. Karena itu masalah ini menjadi bahan evaluasi pada pembahasan selanjutnya, khususnya dalam penggunaan APBD tahun 2019.
“PAD itu ditargetkan berdasarkan pendapatan realisasi 3 tahun sebelumnya. Kalau tidak ada peningkatan, ada apa ini? jangan-jangan SKPD teknis kinerjanya tidak bagus,” ucap Iwan.
Persoalan yang paling mendasar, sambung Iwan, berada di angka-angka, seperti di LKPJ dengan Raperda pelaksanaan APBD 2018 ada perbedaan PAD LKPJ Rp 131.266.760.374. Sementara realisasi berbeda Rp 112.896.409.000, atau 85,31 persen. Sedangkan Raperda pelaksanaan APBD 2018 sebesar Rp. 111.217.120.145 atau 84,71 persen.
“Nanti kita tanyakan perbedan tersebut dalam agenda pembahasan dengan AKD pada 14 Juli 2019, dan tanggal 15 Julinya bisa dilaksanakan Paripurna,” pungkas Iwan M Ridwan. (Mad/Koran HR)