Berita Ciamis (harapanrakyat.com), – Nasib naas menimpa 3 oknum wartawan dan 3 rekannya. Mereka terpaksa berlebaran di sel tahanan setelah diringkus Satreskim Polres Ciamis karena melakukan pemerasan. Kasus pemerasan oleh oknum wartawan di Ciamis ini kini ditangani Polres Ciamis.
Keenam tersangka dibekuk Polisi setelah memeras pengusaha home industri yang ada di Dusun Selaawi, Desa Imbanagara, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Minggu (3/6/2019).
Berawal dari kedatangan keenam tersangka yang mendatangi korban yang dikenal sebagai pengusaha bolu di Desa Imbanagara, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Para tersangka mengancam akan memberitakan korban karena memakai gas 3 kg yang tidak boleh dipakai untuk kegiatan industri.
“Modusnya tersangka mendatangi pelaku UMKM menanyakan terkait usaha yang dilakukan, setelah itu mencari-cari kesalahan dan mengancam akan diberitakan ,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar Konferensi Pers Senin siang (03/06/2019).
Menurut Bismo, para tersangka mengetahui korban menggunakan gas LPG 3 Kg yang tidak boleh dipakai oleh pengusaha. Para tersangka kemudian mendatangi korban dan mengancam akan memberitakan penggunaan gas LPG dalam usaha yang dilakukan oleh korban.
Sebelum diringkus, kata Bismo, para tersangka sudah diberi uang oleh pengusaha Bolu sebesar Rp. 2,5 juta. Namun, tiga hari kemudian mereka kembali lagi dan meminta uang dengan alasan masih kurang untuk disetorkan kepada pimpinannya.
“Mereka sudah diberi uang tiga hari sebelumnya, namun memaksa lagi meminta uang dengan berbagai alasan,” ujar Bismo .
Karena jengkel diancam dan terus didatangi oleh para tersangka yang meminta tambahan uang, korban dibantu warga setempat membawa keenam tersangka ke Polsek Ciamis. Dari Polsek, tersangka diamankan di Polres Ciamis, karena warga mulai emosi dan ingin menghakimi para tersangka.
Dalam kasus pemerasan oleh oknum wartawan di Ciamis ini, tersangka diancam dengan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang kami amankan ID Card wartawan, uang dan handphone,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)