Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pasca ditetapkannya Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) tahun 2018-2025 menjadi Perda, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pangandaran bakal melakukan sosialisasi Perda Ripparda ke para pemangku wisata yang ada di Pangandaran.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Pangandaran, Maman, sosialisasi tersebut bertujuan agar indikasi program dari para pemangku dan pelaku wisata bisa tersampaikan.
“Dalam Ripparda itu sudah jelas siapa dan berbuat apa nanti dalam menjalankan program pembangunannya. Apakah nanti melanggar yang ada di RTRW apa tidak. sebagai contoh, dalam melakukan penataan destinasi wisata siapa yang menjadi penanggungjawabnya, yakni ada di Disparbud dan dinas yang lainnya hanya pendukung saja,” jelas Maman kepada Koran HR, Selasa (11/06/2019).
Maman menambahkan, pembangunan kepariwisataan Pangandaran sudah mempunyai arah dan kebijakannya. Melalui Ripparda ini nantinya dapat memberikan gambaran tentang kondisi wisata di daerah. Selain itu, Ripparda ini bisa menjadi parameter untuk menghadapi tantangan kehidupan lolal, nasional dan global dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha serta pemanfaatannya.
Masih dikatakan Maman, sosialisasi Perda ini nantinya akan mengarahkan Pembangunan yang bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek, seperti SDM, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi
“Perda tersebut diselenggarakan berdasarkan rencana induk pembangunan pariwisata daerah yang meliputi perencanaan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisatanya,” imbuh Maman.
Masih menurut Maman, di Pangandaran terdapat 98 destinasi wisata yang sudah tergali. Sementara itu, destinasi lainnya masih dalam proses di 10 kecamatan. Sementara itu, destinasi yang belum tergali tersebut dibagi ke dalam 2 yakni Kawasan Strategis Pengembangan Daerah (KSPD), meliputi KSPD Pangandaran, Kalipucang sebagian dan KSPD Cimerak, Cijulang dan Madasari, dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah (KPPD) meliputi Kalipucang, Padaherang, Mangunjaya sebagai sentra produksi agro politan.
“Saya berharap setelah selesainya Perda Ripparda ini ingin penataan destinasi wisata di Kabupaten Pangandaran sesuai dengan visi misi Kabupaten Pangandaran sebagai wisata berkelas Dunia,” pungkas Maman. (Mad/Koran HR)