Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang sempat dikritisi oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menuai respon dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ciamis, Syarif Sutiarsa mengatakan, persoalan pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terlihat sangat sederhana.
“Memang untuk seorang Plt cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pemerintah yang memberikan mandate, tanpa perlu dilantik,” kata Syarif.
Namun kata Syarif, pada kenyataannya tidak semudah itu, lantaran harus mengacu kepada regulasi yang ada. Regulasi ini juga menurutnya harus dilihat sebagai dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dasar pengangkatan pengangkatan Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Ciamis adalah Surat Kepala BKN Nomor K26-3/V.5-10/99 tertanggal 18 Januari 2002.
Sementara dasar untuk mengangkat Plh adalah SK Kepala BKN Nomor K26-20/V.24.25/99 tertanggal 10 Desember 2001 tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negri Sipil sebagai Plt. Selain itu sumber hukumnya juga berasal dari tata cara yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam jabatan struktural.
“Apabila regulasi tersebut diabaikan maka pengangkatan Plt di lingkungan Dinas Kabupaten Ciamis akan cacat secara hukum,” katanya.
Syarif menegaskan, pihaknya akan segera mengundang pejabat terkait untuk diminta keterangan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis.
“Jika ada regulasi yang dilanggar, kami akan minta pertanggungjawaban pihak terkait supaya cepat diselesaikan. Adapun jika ada beberapa PLT yang tidak sesuai dengan regulasi maka akan cacat secara hukum,” pungkasnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis menyoroti pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Kabupaten Ciamis yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Wakil Sekretaris Umum Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis, Aos Firdaus mengatakan, pengangkatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis dinilai tidak sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K. 26-30/V.20-3/99 perihal pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
“Dalam surat tersebut berdasar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Plt Kadis harus berasal dari lingkungan unit kerja yang sama,” Ujar Aos kepada HR Online, Kamis (20/6/2019).
Sementara, kata Aos, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang sekarang menjabat merupakan pejabat eselon IIIa dan bukan berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis.
“Atas ketidaksesuaian regulasi tersebut HMI Cabang Ciamis meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis untuk bertanggung jawab,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)