Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Puluhan wartawan dari berbagai media yang ada di Kota Banjar menggelar aksi demo di Alun-alun Kota Banjar, Kamis (2/5/2019) pagi.
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap dua wartawan Bandung, yang mendapat kekerasan dan perampasan perlengkapan kerja jurnalis, saat meliput aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/5/2019 kemarin.
“Kami mengecam keras atas tindakan oknum anggota Polri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” ungkap korlap aksi, Andi Maulana.
Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi itu, jelas terbukti sebagai tindak pidana penganiayaan dan kekerasan.
Dijelaskanya, hal itu sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan (sesuai ayat 1), dan apabila mengakibatkan luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Tindak kekerasan ini pun merupakan tindakan menghalangi kerja jurnalistik sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda 500 juta rupiah,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana mengatakan, bahwa dirinya menyesalkan atas tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap jurnalis di Bandung.
“Itu merupakan kasuistis dan tidak ada hubungannya dengan Polres Banjar, karena selama ini kita dengan awak media di Banjar baik-baik saja,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua jurnalis yang jadi korban kekerasan oleh oknum polisi di Bandung kemarin adalah Prima Mulia wartawan fotografer media Tempo, dan Rezza dari wartawan salah satu media di Bandung. (Hermanto/R5/HR-Online)