Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Walikota Banjar melarang pejabat ataupun ASN di lingkungan pemerintahannya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik 2019.
Saat diwawancarai di sela-sela kegiatan di halaman Mapolres Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih, Walikota Banjar, menegaskan larangan tersebut sudah disampaikan oleh pihaknya ke semua SKPD dan pegawai ASN melalui surat edaran.
“Saya sudah sosialisasikan surat edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Silakan mobil dinas dipakai jika itu ada kepentingan dinas, itu tidak masalah,” tegasnya, Selasa (28/07/2019).
Ia menambahkan, masyarakat diminta dapat melaporkan apabila melihat atau menjumpai ASN atau pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk lebaran.
“Misalkan saya ke pasar untuk mengecek harga kan tidak apa-apa, itu tugas dinas. Sekali lagi, sampaikan ke saya kalau lihat ada yang pakai itu (mobdin) saat mudik,” pungkasnya.
Diketahui, pelarangan penggunaan mobil negara untuk kepentingan pribadi seperti halnya mudik sebagaimana Surat Edaran Kemendagri Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019 lalu. Dalam surat itu, ASN dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, fasilitas, parsel, serta pemberian lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Surat edaran yang dibagikan ke semua kepala daerah itu merupakan respon Kemendagri atas surat edaran dari KPK No. B/3956/GTF 00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Surat tersebut berisi imbauan agar ASN tidak menerima bingkisan pada saat lebaran. Sebab, gratifikasi rentan terjadi dan fenomenanya kerap mendompleng pada peristiwa keagamaan. (Muhafid/R6/HR-Online)