Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Seorang perempuan di Ciamis berusia 16 tahun menjadi korban setelah diperkosa kakaknya sendiri. Pelaku yang berinisal IN (22) sudah berhasil diamankan Polres Ciamis.
Dalam konferensi pers, Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, jajaran Satreskrim telah berhasil menangkap IN di rumahnya setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Dalam kasus tersebut, terang Bismo, IN merupakan kakak dari korban satu bapak. Sejak kecil IN diketahui telah ditinggalkan oleh ayahnya yang telah menikah lagi dan memiliki anak korban tersebut.
“Singkat ceritanya, korban dan tersangka menjalin hubungan. Namun mereka tidak tahu jika mereka aslinya bersaudara satu ayah,” terang Bismo, Rabu (29/05/2019).
Setelah pihaknya mendapatkan laporan jika korban diperkosa kakaknya sendiri hingga hamil, lanjut Bismo, pihaknya pun langsung bergerak menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“IN dijerat UUD Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan acaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Fahmi/R6/HR-Online)