Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Satuan Narkoba dari Polres Banjar, berhasil membekuk dua orang pemuda yang merupakan pengedar narkoba jenis obat Hexymer. Kedua pemuda itu bernama Ragil Prasetyo (22) dan Wendie Qosim (18), warga Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, yang diketahui sudah cukup lama menetap di Banjar.
Berdasarkan keterangan, mereka berhasil ditangkap oleh petugas di sekitar Alun-alun Langensari, Kota Banjar pada Selasa (30/04/2019) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, saat akan melakukan transaksi. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 butir Hexymer yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.
Kapolres Banjar, AKBP. Yulian Perdana, saat menggelar Konferensi Pers di Aula Polres Banjar, Selasa (07/05/2019)lalu, mengatakan, kasus peredaran narkoba ini terungkap sesuai dari informasi masyarakat, yang menyebutkan di dekat Alun-alun Langensari ada dua orang pemuda yang kerap mengedarkan obat-obatan terlarang. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan sampai berhasil melakukan penangkapan.
“Kedua tersangka tersebut mengaku obat Hexymer itu didapatkan dari wilayah Jawa Tengah. Kita sempat melakukan pengejaran ke sana, tapi perlu pengembangan lebih lanjut lagi,” ujarnya.
Kapolres Banjar juga menjelaskan, sasaran tersangka dalam menjual obat tersebut adalah kaum milenial (anak muda) yang ada di Banjar. Perlu diketahui, Hexymer merupakan obat anti depresan yang efeknya dapat menimbulkan ketenangan serta halusinasi kepada penggunanya.
“Saat transaksi, tersangka menggunakan telepon selular serta media teknologi informasi lainnya. Namun, untuk modus atau caranya tidak bisa disampaikan di sini, tapi alasan mereka lantaran faktor ekonomi,” jelasnya lagi.
Akibat dari perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, kedua tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 196, dan atau pasal 197 dan atau pasal 198. Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat supaya bisa lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar jangan sampai anak-anak kita terjerumus sebagai pengguna obat terlarang dan narkoba,” tandas AKBP. Yulian.
Salah satu tersangka, Wendie Qosim, mengaku kepada petugas, dirinya mengedarkan Hexymer di Banjar lantaran merasa aman dan sangat mudah, terutama untuk kaum milenial.
Sebelumnya, pada Jum’at (19/04/2019) lalu, Sat Narkoba Polres Banjar juga berhasil membekuk 2 orang pemakai sekaligus pengedar narkoba golongan 1 jenis daun ganja. Mereka adalah Yana Nuryana Priatna (21), dan Kartono (34) yang merupakan warga Dusun Cilulu, Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Narkoba Polres Banjar AKP. Usep Supian, mengatakan, keduanya berhasil ditangkap di pom mini depan Sport Centre Langensari, Kota Banjar, saat transaksi barang haram tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Hermanto/Koran HR)