Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada hari pertama bulan suci Ramadan, Senin (6/5/2019).
Pada operasi tersebut, Satpol PP berhasil menciduk pasangan bukan muhrim yang kedapatan berada di dalam kos-kosan di jalan Manonjaya, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
“Di hari pertama Ramadan saat melakukan penyisiran kami memergoki pasangan non muhrim dalam kos-kosan, saat kami mencurigai dan memeriksa memang benar pasangan ini berada di dalam kamar kos-kosan berdua,” terang Kasi Ops Dals Satpol PP, Yudi Brata saat menggelar razia, Senin (06/05/2019).
Yudi Brata mengatakan, kedua pasangan tersebut diduga akan melakukan perbuatan mesum.Pihaknya kemudian memberi peringatan dan mendata pasangan tersebut.
“Kami hanya mendata dan memberi peringatan saja dikarenakan tidak ada barang bukti bahwa mereka akan mesum, baru diduga saja dikarenakan kedapatan ada di kamar kos-kosan berdua, dan mereka bukan muhrim,” tuturnya.
Yudi menambahkan bukan hanya kos-kosan yang menjadi sasaran razia Satpol PP, namun juga sejumlah warung nasi dan restoran juga didatangi petugas Satpol PP.
“Sesuai surat edaran Bupati Ciamis terkait amaliyah di bulan Ramadan, maka kami dalam operasi pekat hari ini juga mendatangi para pelaku usaha agar tidak melayani pada siang hari selama bulan Ramadan, juga sekalian memberikan surat edaran tersebut,” terangnya.
Selain itu menurut Yudi, pemantauan juga dilakukan ke tempat hiburan malam agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.
“Selebihnya kami juga akan memantau tempat hiburan malam biar tidak melakukan aktivitas pada bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)