Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil suara pemilu 2019 di Pangandaran yang digelar KPU Pangandaran di salah satu hotel sempat tersendat. Pasalnya, saksi dari Gerindra melayangkan interupsi dugaan kejanggalan yang terjadi di TPS 05 Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih berupa penggelembungan suara yang mana penghitungan pertama berbeda dengan penghitungan kedua.
“Tadi pagi juga saya menerima data ternyata beda lagi. Saya punya C1 TPS setelah disamakan dengan Da1 hasil pleno di kecamatan tidak sesuai. Hasil Rekapitulasi ada perubahan saksi tidak ada,” kata Nurhakim kepada HR Online, Selasa (30/04/2019).
Nurhakim menambahkan, dirinya berharap kepada Bawaslu dan KPU yang tidak ingin ada kejanggalan, pihaknya mengharapkan adanya penghitungan ulang di PPK atau tingkat kecamatan.
“Ini terjadi di Dapil I (Parigi-Sidamulih). Kita akan bahas dan bicarakan kembali dengan internal partai apakah mau dibawa MK atau seperti apa, nanti setelah ada persetujuan dari partai karena ini sifatnya menyangkut organisasi. Mudah-mudahan ke depan ada perubahan dan perbaikan lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, pihaknya sudah memastikan bahwa terjadinya permasalahan di TPS tersebut sudah diselesaikan di tingkat Kecamatan melalui Rapat pleno PPK yang mana sudah ada perbaikan dan perubahan yang disepakati para saksi.
“Intinya, apa yang disampaikan dan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan pemilihan suara ulang ternyata itu ada kesalahan entri data oleh KPPS, dan sudah dilakukan perbaikan pada rapat pleno PPK di tingkat Kecamatan serta disepakati oleh para saksi untuk dilakukan penghitungan ulang,” jelas Muhtadin.
Masih dikatakan Muhtadin, setelah ada masukan dan pembicaraan, saksi parpol tersebut menerima penetapan rekapitulasi sembari menyarankan apabila masih ada kejanggalan silahkan tempuh mekanisme yang disiapkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara divisi Pencegahan dan penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, mengatakan, sebagaimana dalam Undang-undang disebutkan bahwa dalam rekapitulasi penghitungan ulang dilakukan penghitungan di tingkat kecamatan atau PPK. Kalau Rekapitulasi di tingkat kabupaten, itu bukan membuka kotak suara lagi, tetapi merekapitulasi yang hasil PPK di tingkat Kecamatan.
“Saran kami kalau ada kesalahan yang dibawa nanti saja ke tingkat MK. Kalau memang ada perselisihan hasil yang meyakinkan, kita sudah memberikan catatan dengan menjelaskan kronologis hasil pengawasan walaupun sudah ketok palu. Ini kan pleno terbuka yang mana kesepakatan semua pihak kita sudah ada catatan untuk ke tingkat selanjutnya,” pungkas Uri Juwaeni. (Mad/R6/HR-Online)