Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2018 batal digelar. Padahal, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pangandaran sudah mulai memasuki ruangan rapat, Selasa (07/05/2019).
Sebelum informasi pembatalan disampaikan, Sekretaris DPRD Pangandaran, Yayat Kiswayat, menyampaikan surat pembatalan dari Ketua DPRD Pangandaran kepada peserta rapat yang sudah hadir.
Dalam surat yang dibacakan itu, Yayat menyampaikan surat rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Pangandaran, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, menegaskan, melalui keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan,” ujar Yayat membacakan surat dari Ketua DPRD Pangandaran.
Yayat menambahkan, sehubungan dengan adanya sesuatu hal dan mengacu pada ketentuan dimaksud, bersama ini menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Pangandaran tidak memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pangandaran Akhir Tahun Anggaran 2018.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Pangandaran, H. Iwan M Ridwan, menyampaikan melalui pesan singkatnya kepada wartawan.
“Ya dikarenakan sudah tidak bisa diperpanjang lagi, karena pembahasan hanya dibatasi selama 30 hari,” tulis Iwan M Ridwan.
Iwan menambahkan, LKPJ bukan setuju atau ditolak lantaran kewenangan DPRD hanya membahas LKPJ yang diserahkan oleh Kepala Daerah paling lama 3 bulan sejak awal tahun anggaran. Sementara itu DPRD hanya diberi waktu untuk membahas secara internal paling lama 30 hari yang disampaikan dalam Rapat Paripurna yang bersifat istimewa (tidak mengambil keputusan, red).
“Sampai hari ini waktu untuk pembahasan sudah lebih dari 30 hari. Maka DPRD dianggap tidak menyampaikan hasil pembahasan LKPJ berupa catatan-catatan dan rekomendasi kepada Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Pj. Sekda Pangandaran, Suheryana, menjelaskan, pembatalan rapat paripurna tersebut merupakan ranahnya anggota DPRD, maka apapun itu menjadi keputusan dewan.
“Dari pemerintah daerah tentu akan menerima apapun keputusannya. Karena pada prinsipnya, apabila tidak ada rekomendasi dari anggota dewan maka LKPJ itu lah yang digunakan. Karena dewan itu tidak ada menerima atau menolak, tetapi memberi rekomendasi dan tidak memberi rekomendasi. Artinya, apabila tidak ada rekomendasi dari anggota dewan, LKPJ itu tidak ada yang perlu disikapi,” singkat Suheryana. (Mad/Koran HR)