Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menemukan tempat hiburan malam yang berada di kawasan wisata pantai Pangandaran yang masih beroperasi. Padahal, Pemkab sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya agar seluruh tempat hiburan tutup selama bulan ramadhan. Terlebih, dalam operasi itu petugas menemukan PSK di Pangandaran kepergok tengah mangkal di tempat hiburan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Irwansyah mengatakan, setelah pihaknya melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) dalam rangka pengamanan selama bulan ramadhan, masih menemukan tempat hiburan yang membandel atau tidak patuh terhadap surat edaran.
“Pada Rabu (14/05/2019) kemarin, kami menggerebek sebuah kafe atau tempat hiburan malam yang diam-diam masih beroperasi. Bahkan, kami menemukan beberapa PSK di Pangandaran yang tengah mangkal di kafe tersebut,” katanya, Kamis (15/05/2019).
Pihaknya, lanjut Irwansyah, langsung meminta pemilik kafe agar membubarkan tamunya sekaligus ditutup paksa. Selain itu, kata dia, pihaknya pun memberikan teguran keras kepada pemilik kafe.
“Sementara empat PSK yang ketahuan mangkal langsung kami amankan ke Mako Satpol PP. Kemudian mereka diberi pembinaan serta disuruh membuat surat pernyataan untuk bersedia tidak lagi mangkal dan pulang ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan pihaknya pun memberikan teguran keras kepada pemilik kafe agar tidak lagi buka selama bulan ramadhan. Apabila pemilik kafe kembali melanggar, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mencabut ijin operasionalnya. “Dalam hal ini kami bertindak tegas. Kami juga memohon kepada semua pihak agar patuh dan menjalankan aturan serta menghormati kesucian bulan ramadhan,” ungkapnya.
Selama bulan ramadhan, kata Irwansyah, pihaknya menggelar dua kali operasi dalam seminggu dan melakukan patroli setiap hari. Titik fokus yang disasar adalah kafe, tempat lokalisasi dan tempat hiburan malam.
“Kalau siang hari, kami menyasar rumah makan dan warung nasi. Karena dalam surat edaran pun ditegaskan bahwa selama bulan ramadhan rumah makan dan warung nasi dilarang buka sebalum pukul 16.00 WIB,” tegasnya.
Dalam operasi pada siang hari, kata Irwansyah, pihaknya masih menemukan rumah makan dan warung nasi yang buka sebelum pukul 16.00 WIB. Pihaknya, tegas dia, langsung memaksa si pemilik untuk menutup warungnya.
“Ada sekitar empat rumah makan dan warung nasi yang ketahuan buka sebelum pukul 16.00 WIB. Diantaranya warung nasi di sekiar terminal Pangandaran, di Sukaresik dan di kawasan pantai timur Pangandaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Pangandaran sudah mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya ditutup selama bulan Ramadhan, terutama yang berada di kawasan wisata.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya menegaskan selama bulan suci nanti tempat hiburan dilarang beroperasi. Hal tersebut juga sudah dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk rumah makan, kita sudah buat aturan diperbolehkan buka sore hari menjelang buka puasa dan batas tutup itu imsak,” tegasnya.
Jika masih ada yang bandel, lanjut Jeje, maka pihaknya tidak akan sungkan untuk melakukan tindakan tegas, salah satunya dengan mencabut izin operasinya. Diharapkan apabila terdapat yang melanggar, koordinasikan dengan yang berwajib, jangan bertindak sendiri karena sudah ada aturannya.
“Saya harap selama bulan suci Romadon ikutilah aturan yang ada, menghormati orang yang berpuasa itu ibadah,” tegasnya.
Namun, meski Pemkab sudah memberikan surat edaran, tetap saja masih ada tempat hiburan yang buka di saat bulan puasa dan PSK di Pangandaran yang kedapatan masih mangkal. (Ceng2/R2/HR-Online)