Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Ketua DPRD Pangandaran, H Iwan M Ridwan menemukan kejanggalan keluarnya izin peternakan penggemukan sapi yang berada di desanya itu. Ia menyatakan telah mendapatkan dokumen perizinan perusahaan tersebut, seperti SIUP, TDP serta IMB.
Menurut Iwan, pemerintah memang seharunya memberikan kemudahan untuk investor, akan tetapi prosedur perlu ditempuh sebagaimana aturan yang berlaku.
“Misalnya, dalam dokumen perizinan yang dikeluarkan semua itu status tanahnya milik sendiri. Kemudian, IMB yang dikeluarkan tahun 2015, 2017, dan terbaru 2019. Padahal jelas sekali lokasi tersebut tanah negara (TN). Pertanyaannya, kapan tanah TN bisa menjadi milik sendiri? saya sudah konfirmasi ke BPN katanya belum pernah menerbitkan sertifikat atas nama perusahan dilokasi tersebut, status tanahnya bagaimana,” tegas Iwan M Ridwan kepada HR Online saat meninjau lokasi peternakan, Sabtu (11/5/2019).
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah terkait persetujuan warga. Menurut data yang dimilikinya, Iwan menyebutkan perusahaan tersebut pada tahun 2015 untuk izin lingkungan ditandatangani oleh 4 orang dan terbit tahun 2017. Adapun IMB terbit pada bulan Maret 2019 terbit. Padahal, kata ia, bulan Nopember 2018 warga di 4 RT di RW 8 sekitar lokasi kandang melakukan penolakan.
“Kenapa Dinas terkait bisa mengeluarkan IMB tersebut? ada apa? kan jelas warga melakukan penolakan di bulan November 2018. Ada apa ini? saya minta pihak berwajib usut sampai tuntas,” tegas Iwan lagi.
Ia menilai, perusahaan telah banyak melakukan manipulasi, termasuk kesalahan dilakukan oleh dinas terkait yang mengabaikan rekomendasi DLH Jabar, serta selama enam tahun lebih masyarakat dirugikan akibat pencemaran lingkungan, terutama sumber air dan udara.
“Limbah yang langsung dibuang ke sungai ini jelas pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Saya minta kepada Pemda untuk pro aktif segera selesaikan permasalahan ini, khawatir warga ada yang berbuat di luar batas. Sebab, sekarang saja sudah ada pengaduan ke Polisi 7 warga yang dilaporkan ke polisi 3 sudah diperiksa, 4 sudah dipanggil dan 4 orang tersebut diundang lagi. Silakan itu kewenangannya pihak berwajib,” kata Iwan M Ridwan.
Iwan menyesalkan warga justru sejumlah warga menjadi terlapor dan sudah beberapa kali dipanggil kepolisian. Padahal, kata Iwan, warga tersebut tengah memperjuangkan soal pencemaran lingkungan hidup yang merugikan orang banyak.
“Kenapa ini malah dilaporkan? Saya ingin tahu pengaduan laporan ke polisinya terkait apa. Harusnya ini dinas-dinas yang berkaitan saling mendukung, bukan justru jalan sendiri-sendiri. Kemarin Bupati dan Wakil Bupati ke sini mengingatkan agar pengusaha tidak menambah sapi, ini malahan jumlahnya seribu lebih,” tambahnya.
Masih kata Iwan, ia mengimbau kepada pengusaha sapi tersebut untuk membuat IPAL sesuai dengan kapasitas kandang agar tidak mencemari lingkungan, dan ia juga mendesak Pemda tegas.
“Saya sebagai warga dan juga Ketua DPRD Pangandaran, kalau tidak segera diselesaikan secepatnya, saya akan membuat rekomendasi ke Pemda untuk menutup peternakan penggemukan sapi tersebut. Berdasarkan informasi, pengurusan ijin retribusi IMB yang terakhir terbit bulan Maret 2019 sudah mengeluarkan uang 250 juta, setelah dicek ke perizinan katanya menerima 96 juta. Ke mana itu sisa uangnya,” pungkas Iwan M Ridwan. (Mad/R6/HR-Online)