Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-Polres Ciamis menangkap seorang pedagang kios berinsial DS (45) yang kedapatan menjual miras oplosan jenis ciu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (11/05/2019) malam. Kios tersebut berada di blok Nanjungsari RT001/RW004 Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.
Dari hasil penggerebekan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 botol berisikan cairan warna putih bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis ciu, satu buah galon kosong bekas pengisian kedalam botol ciu, 100 buah tutup botol yang akan digunakan untuk pengemasan ciu dan satu buah hair drayer sebagai alat untuk mempererat tutup botol dengan botol yang diisi ciu.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/05/2019) malam, mengatakan, pihaknya melakukan penggerebakan ke salah satu kios di kawasan objek wisata pantai Pangandaran setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan bahwa pelaku DS ini menjual miras opolosan di kiosnya. Setelah anggota kami melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penggerebegan, ternyata benar ditemukan barang bukti miras oplosan. Bahkan, saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi menjual miras oplosan,” ujarnya.
Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, lanjut Bismo, kemudian pelaku ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Ciamis. Kini pelaku sudah berada di Makopolres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah berhasil menangkap penjual miras oplosan, kemudian kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal mula miras oplosan ini diperoleh. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan miras oplosan yang beredar di Pangandaran,” tegasnya.
Menurut Bismo, pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1), jo pasal 8 ayat (1) UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, dalam sepekan terakhir ini Polres Ciamis gencar melakukan razia miras di wilayah Kabupaten Pangandaran. Pada Jum’at (10/05/2019) malam, Satres Narkoba Polres Ciamis pun berhasil menangkap seorang penjaul miras berinsial Irv (24) serta mengamankan barang bukti sebanyak 48 botol miras. Pelaku diketahui menjajakan miras di sebuah kios yang berada di blok A Nunjungsari Jalan Kalenbuaya Desa Pananjung Kecamaan Pangandaran.
Dari 48 botol miras yang diamankan itu terdiri dari berbagai merk, yakni 14 botol Bir Bintang, 5 botol miras oplosan jenis ciu, 2 botol anggur merah, 24 botol bertuliskan SMINOOF dan 1 buah galon kosong bekas pembuatan ciu. (R2/HR-Online)