Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemasalahan pencemaran limbah sapi PT Agro Ternak Mandiri yang berlokasi di Blok Nambo, Dusun/Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran terus bergulir. Selain masyarakat mendesak agar persoalan cepat selesai, Pemerintah Desa pun turut angkat bicara.
Kepala Desa Sukamaju, Salikin DP, mengatakan, dirinya belum mengetahui secara persis status tanah yang digunakan oleh perusahaan penggemukan sapi tersebut. Pasalnya ia baru saja menjabat Kepala Desa. Meksi begitu, pihaknya melakukan upaya mediasi antara warga dengan pengusaha agar masalah tersebut ada jalan keluarnya, baik di tingkat desa maupun kecamatan.
“Soal tanah, Sekdes yang lebih tahu. Kita sudah serap keinginan masyarakat seperti apa, yakni menginginkan air berssih dan udara segar, namun belum juga ada titik temu dengan pengusaha, bahkan sampai kabupaten juga belum selesai,” kata Salikin.
Sutarno, Sekdes Sukamaju, mengatakan, asal usul sebagian tanah yang digunakan oleh perusahaan penggemukan sapi tersebut awal mulanya berupa jual beli secara perorangan. Adapun buktinya melalui SPPT. Sehingga, pihaknya hanya memastikan dari sisi lokasi dan ukuran saja.
“Intinya di desa surat keterangan tanah atau Leter C-nya tidak ada, dan kita sedang melakukan penelusuran cuma dengan dasar ada SPPT. Waktu itu jual beli dilakukan perorangan,” jelas Sutarno saat diwawancara Koran HR, Senin (13/5/2019).
Sutarno menambahkan, atas dasar adanya SPPT dari masyarakat, dirinya berasumsi status tanah tersebut bukan Tanah Negara (TN). Kecuali yang sebelahnya, Sutarno menegaskan, adalah tanah Lapang Nambo yang jelas tanah desa. Meski begitu, pihaknya sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.
Ditemui terpisah, Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata juga angkat bicara perihal kasus limbah perusahaan penggemukan sapi di Mangunjaya tersebut.
Ia mengaku sudah mengundang sejumlah pejabat dari dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, Pertanian, Camat dan pejabat lainnya.
“Dari awal kan saya sudah kasih tahu, buat dulu intalasi pembuangan untuk limbahnya (IPAL) supaya tidak mengganggu warga. Keputusan saya dulu kan beresin semuanya, termasuk perizinannya. Kalau pengusahanya bandel, saya tidak akan bertanggungjawab,” tegas Jeje Wiradinata, Senin(13/5/2019).
Jeje juga menyarankan kepada pihak pengusaha peternakan sapi tersebut untuk mengikuti aturan yang ada. Sehingga, sambung Jeje, pemerintah bisa bekerja dengan baik. “Saya sudah tegur pejabat saya soal perizinan dan sebagainya,” imbuh Jeje.
Masih kata Jeje, dirinya tidak mengetahui kapan bangunan kandang sapi itu didirikan. Padahal, seharusnya jika akan membangun tempat usaha harus ada IMB-nya dulu. Sementara IMB bangunan dan perizinan ini belum ada, namun kandang sapi sudah beraktifitas.
“Kalau saya saklek pada saat itu, sudah saya hentikan kandang sapi itu. Tapi kita juga harus menjaga investasi dan sebagainya, kita harus melindungi dengan batas-batas yang wajar,” ujar Jeje lagi.
Jeje juga menyarankan, pengusaha sapi agar melakukan sosialisasi bersama masyarakat dengan baik, dan membuat terlebih dulu IPAL-nya serta melengkapi perizinannya. Jika belum beres, tidak diperkenankan menambah jumlah sapi di kandang.
“Jual dulu sapi yang ada di dalam kandang. Dulu waktu saya meninjau ke kandang sapi paling cuma ada sekitar 100 ekor lebih, kenapa ditambah? Intinya aktivitas di kandang sapi hentikan dulu, sebelum IPAL dan perizinannya diselesaikan,” pungkas Jeje. (Madlani/Koran HR)