Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sudah memberikan surat edaran agar tempat hiburan malam yang berada di wilayahnya ditutup selama bulan Ramadhan, terutama yang berada di kawasan wisata.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya menegaskan selama bulan suci nanti tempat hiburan dilarang beroperasi. Hal tersebut juga sudah dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk rumah makan, kita sudah buat aturan diperbolehkan buka sore hari menjelang buka puasa dan batas tutup itu imsak,” tegasnya kepada HR Online, Kamis (03/05/2019) lalu.
Jika masih ada yang bandel, lanjut Jeje, maka pihaknya tidak akan sungkan untuk melakukan tindakan tegas, salah satunya dengan mencabut izin operasinya. Diharapkan apabila terdapat yang melanggar, koordinasikan dengan yang berwajib, jangan bertindak sendiri karena sudah ada aturannya.
“Saya harap selama bulan suci Romadon ikutilah aturan yang ada, menghormati orang yang berpuasa itu ibadah,” tegasnya. (Enceng/R6/HR-Online)