Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pasca pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2019, KPU Pangandaran mewajibkan Parpol untuk menyerahkan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dimulai 26 April sampai tanggal 1 Mei 2019.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pangandaran, Suwardi Maninggesal, mengatakan, hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 24 tahun 2018 yang diubah menjadi 29 dan 34, yang mana menyebutkan bahwa Parpol diwajibkan menyerahkan LPPDK sejak 15 hari setelah pemungutan suara.
“Apabila parpol tidak melaporkan LPPDK tersebut Caleg yang terpilih, dipastikan tidak akan dilantik. Dan untuk hari pertama, PKS sudah menyerahkan ke KPU Pangandaran,” katanya kepada HR Online, Selasa(30/4/2019).
Suwardi Maninggesa menambahkan, setelah PKS ada juga dari paslon dari PPP yang kemudian disusul partai Demokrat yang melaporkan.
“Beberapa parpol sudah melapor, seperti PKS, Demokrat dan dari Paslon 01 atau 02 barusan saya terima informasinya lewat Grup WA kita,” kata Suwardi Maninggesa.
Ia mengungkapkan, LPPDK tersebut sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik. Melalui data tersebut, masyarakat bisa mengakses sumber-sumber pemasukan dan juga pengeluarannya KPU terbuka dan transparan untuk pemilu yang bermartabat.
Sementara Humas DPD PKS Pangandaran, Iwan Iswanto, mengatakan, PKS adalah partai politik pertama yang menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2019.
“Ini adalah bentuk komitmen PKS untuk taat aturan dan transparan dalam pengelolaan dana kampanye,” jelas Iwan Iswanto.
Iwan Iswanto menambahkan, pihaknya komitmen untuk transparan dalam segala hal terkait dana kampanye. Di saat yang lain sibuk dengan saling tuding dan pengamanan suara pribadi-pribadi calonnya, kata ia, justru PKS berkomitmen terhadap aturan dan transparansi dana kampanye.
“Ini bentuk komitmen kami dari Partai Keadilan Sejahtera untuk taat aturan dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana saat selama masa Kampanye dilaksanakan,” pungkas Iwan Iswanto. (Mad/R6/HR-Online)