Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Surat peringatan untuk segera membubarkan Pasar Malam di Alun-alun Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat yang ditujukan pada pihak pengelola, beredar luas di masyarakat sekitar Alun-alun Langensari.
Diketahui, selain diterima pihak pengelola Pasar Malam, surat tersebut juga dikirim atau ditembuskan kepada Walikota Banjar, Kapolresta Banjar, Kadishub, Kasatpol PP, Kadis LH, Camat Langensari, Kapolsek Langensari, Danramil 1325 Langensari, Pjs Kades Langensari dan BPD Langensari.
Terkait surat yang beredar tersebut, Pengelola pasar malam, Yono, Camat Langensari, Asno Sutarno, dan Kapolsek Langensari, AKP Aah Hermawan, membenarkan telah menerima dan menyatakan siap menindaklanjutinya.
“Ya benar kami telah menerima surat pemberitahuan itu yang dikirim perwakilan warga lingkungan setempat. Segera akan ditindaklanjuti,” ucap Camat Langensari, Asno Sutarno, saat dikonfirmasi HR Online, Kamis (16/05/2019).
Surat yang dibuat dan ditandatangani perwakilan masyarakat atas nama Intan Eka Wibawa tersebut ditujukan kepada panitia pengelola pasar malam per tanggal 16 Mei 2019.
Dalam surat dicantumkan warga meminta Pasar Malam untuk segera dibubarkan sesuai hasil kesepakatan pertemuan di pendopo kantor Kecamatan Langensari, Senin (13/05/2019) lalu.
Pertemuan yang juga disaksikan Camat Langensari, Kades Langensari dan Kapolsek Langensari tersebut menghasilkan kesepakatan terhitung Senin (13/05/2019) kegiatan pasar malam tidak boleh lagi dilaksanakan di Alun-alun Langensari.
Kesepakatan tersebut dibuat sendiri oleh pengelola Pasar Malam dengan perwakilan masyarakat lingkungan, PKL Alun-alun, Pedagang pasar dan Karang Taruna.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan Alun-alun Langensari hanya dipergunakan untuk kegiatan bersifat sementara atau hajat sementara.
Pada bagian inti surat peringatan yang ditujukan pada pengelola Pasar Malam di Alun-alun Langensari tersebut tertulis, pengirim mengimbau agar kegiatan pasar malam segera dihentikan dan dibongkar.
Ditegaskan pula dalam surat tersebut bahwa Alun-alun harus sudah steril dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila sampai Jumat (17/05/2019) sore tidak dilakukan pembongkaran bongkar, maka dalam surat tersebut dinyatakan, masyarakat sendiri yang akan membongkarnya.
Surat peringatan tersebut pada bagian penutup menyatakan, pengirim meminta isi surat untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Nanks/R7/HR-Online)