Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pasar malam Alun-alun Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat tidak jadi dibubarkan. Hal itu seiring dengan pernyataan tidak keberatan warga setempat atas penyelanggaraan Pasar Malam. Sebuah surat pernyataan bersama pun ditandatangani pihak pengelola bersama perwakilan warga setempat di kantor Kecamatan Langensari, Jumat (17/05/2019).
Kesepakatan itu tercapai setelah Camat Langensari, Asno Sutarno, memanggil kedua belah pihak yakni pengelola pasar malam, Suyono Yudi Hartono, dan perwakilan masyarakat, Intan Eka Wibawa. Selain itu, turut hadir pula sejumlah elemen masyarakat , baik tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, di kantor Kecamatan Langensari, Jumat (17/05/2019).
Berkumpulnya sejumlah elemen masyarakat tersebut merupakan tindak lanjut untuk menyikapi beredarnya surat peringatan bernada ancaman agar Pasar Malam segera dibubarkan.
Baca juga: Pasar Malam di Alun-alun Langensari Belum Dibubarkan, Pengelola Terima Surat Peringatan
Dalam musyawarah bersama yang juga disaksikan Kapolsek Langensari, AKP Aah Hermawan itu, akhirnya beberapa point disepakati. Pada dasarnyamasyarakat Langensari tidak keberatan dan menerima kegiatan pasar malam di Alun-alun Langensari.
Pihak penyelengga pun akan mengakhiri kegiatan pasar malam pada tanggal 30 Mei 2019 atau 25 madhan 1440 H. Sementara masyarakat Langensari melalui perwakilannya siap menerima kesepakatan yang telah ditentukan tersebut.
Pengelola pasar malam, Suyono Yudi Hartono, dan perwakilan masyarakat, Intan Eka Wibawa, usai menandatangani kesepakatan terlihat saling bersalaman yang menandakan sama-sama menerima dan siap menjalankan kesepakatan dimaksud.
Camat Langensari, Asno Sutarno, merasa bersyukur adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut. Pasar malam tetap bisa berlangsung untuk dinikmati oleh segenap warga Langensari dan sekitarnya.
“Kesepakatan tadi rentang waktu pelaksanaan pasar malam dikurangi jadi sampai tanggal 30 Mei, dimana yang awal rencananya hingga 12 Juni 2019,” ujarnya.
Pengurangan waktu gelaran pasar malam ini, jelas dia, tak lepas atas saran kelompok masyarakat, yakni dari sejumlah tokoh pemuka agama, yang menginginkan saat malam takbiran nanti warga tidak terganggu.
“Ya saran itu menjadi sebuah solusi yang dituangkan dalam kesepakatan tadi. Pasar malam tetap berlangsung dengan syarat waktunya sampai ditentukan tersebut. Cuma memang tahun berikutnya di tempat yang sama, kami tak akan ijinkan gelaran pasar malam sebagaimana harapan warga,” katanya.
Sementara Kapolsek Langensari, AKP Aah Hermawan, berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, maka tak ada lagi surat peringatan pembubaran pasar malam yang bernada ancaman.
“Surat pemberitahuan agar Pasar Malam Alun-alun Langensari dibubarkan, jangan lagi beredar di tengah masyarakat,” tandasnya. (Nanks/R7/HR-Online)