Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyebut penggunaan kendaraan dinas oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mudik lebaran 2019 di lingkungan Pemkab Ciamis sudah masuk kategori korupsi. Karena itu pihaknya melarang PNS di Ciamis untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik.
“Kendaraan dinas digunakan untuk keperluan pekerjaan, termasuk untuk melayani masyarakat. Sehingga apabila ada yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran maka sudah masuk pelanggaran, bahkan sudah masuk kategori korupsi,” ujar Herdiat saat ditemui usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Lodaya 2019 di Alun-alun Ciamis, Selasa (28/5/2019).
Bupati Herdiat juga menegaskan larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2019 tersebut berdasarkan edaran KPK.
“Sesuai edaran dari KPK, semua kendaraan dinas itu tidak boleh dipakai untuk mudik Lebaran,” katanya.
Lebih lanjut Bupati Herdiat meminta PNS yang diamanahi kendaraan dinas untuk memarkir kendaraannnya di tempat aman saat cuti bersama tiba.
“Parkirkan di tempat yang aman, bisa di rumah masing-masing atau di kantor, yang pasti tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran,” katanya.
Larangan tersebut tetap berlaku, meski banyak pejabat Pemkab Ciamis yang berasal dari luar daerah, misalnya Tasikmalaya, Banjar, maupun Pangandaran.
“Seluruh jajaran pejabat dan PNS di Ciamis yang kebetulan memegang kendaraan dinas tidak boleh memakai kendaraan itu untuk mudik. Keamanan kendaraan juga harus tetap dijaga, boleh diparkir di kantor atau di rumah masing-masing yang penting aman,” tegasnya.
Baca Juga: ASN di Ciamis Dilarang Beri atau Terima Parsel Lebaran
Selain kendaraan dinas, Bupati Herdiat juga mengingatkan seluruh PNS di Kabupaten Ciamis untuk tidak saling berkirim bingkisan menjelang hari Raya Lebaran.
Hal tersebut juga berdasarkan surat edaran dari KPK yang mengimbau PNS untuk tidak menerima maupun memberi bingkisan saat Idulfitri. Tujuannya untuk mencegah gratifikasi terkait hari Raya keagamaan.
“Menjelang hari raya Idulfitri, PNS di Ciamis tidak boleh menerima ataupun mengirim parsel lebaran,” pungkasnya.
Pemberitaan sebelumnya Aparatur Sipil Negara atau ASN di Ciamis juga diingatkan untuk tidak saling mengirim bingkisan serupa parsel pada hari raya Idulfitri.
“Parcel, bingkisan atau yang sejenisnya itu nggak boleh, jangan saling kirim ataupun menerima, untuk mencegah gratifikasi. Kalau mau bersilaturahmi ya seperti biasa saja, tak perlu pakai bawa bingkisan,” ujar Asep Sudarman, Sekretaris Daerah Ciamis. (Her2/R7/HR-Online)