Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Polres Ciamis kembali mengamankan dua orang penjual miras oplosan jenis ciu di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (12/05/2019). Dua penjual miras itu diketahui pria berinisial IS (32), warga Dusun Sukahurip, Desa Winduraja Kecamatan Kawali dan Hol (31), warga Dusun Kertanegara, Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali.
Dari dua penjual tersebut, polisi mengamankan 1 dirigen isi 20 liter miras oplosan jenis ciu, 6 bungkus plastik miras oplosan jenis ciu dan 9 botol miras jenis Whisky Mansion House.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya, Minggu (12/05/2019), mengatakan, dalam rangka cipta kondisi bulan suci ramadhan 1440 H dan pengamanan Pemilu 2019, Satres Narkoba Polres Ciamis mengelar operasi dengan sasaran miras dan narkoba.
“Dalam operasi tersebut anggota kami berhasil mengamankan dua penjual mras di Kecamatan Kawali. Selain itu, miras yang diperjualkan oleh pelaku kami sita sebagai barang bukti,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Ciamis juga menangkap seorang pedagang kios berinsial DS (45) yang kedapatan menjual miras oplosan jenis ciu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (11/05/2019) malam. Kios tersebut berada di blok Nanjungsari RT001/RW004 Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.
Dari hasil penggerebekan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 botol berisikan cairan warna putih bening yang diduga minuman oplosan beralkohol jenis ciu, satu buah galon kosong bekas pengisian kedalam botol ciu, 100 buah tutup botol yang akan digunakan untuk pengemasan ciu dan satu buah hair drayer sebagai alat untuk mempererat tutup botol dengan botol yang diisi ciu.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan persnya, Sabtu (11/05/2019) malam, mengatakan, pihaknya melakukan penggerebakan ke salah satu kios di kawasan objek wisata pantai Pangandaran setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan bahwa pelaku DS ini menjual miras opolosan di kiosnya. Setelah anggota kami melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penggerebegan, ternyata benar ditemukan barang bukti miras oplosan. Bahkan, saat digerebek, pelaku sedang bertransaksi menjual miras oplosan,” ujarnya.
Setelah ditemukan sejumlah barang bukti, lanjut Bismo, kemudian pelaku ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Ciamis. Kini pelaku sudah berada di Makopolres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah berhasil menangkap penjual miras, kemudian kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal mula miras oplosan ini diperoleh. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan miras oplosan yang beredar di Pangandaran,” tegasnya.
Menurut Bismo, pelaku akan dijerat pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1), jo pasal 8 ayat (1) UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (R2/HR-Online)