Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Menjelang bulan suci Ramadhan, aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perdagangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melakukan sidak harga kebutuhan bahan pokok di Pasar Manis Ciamis, Kamis (02/05/2019).
“Hasil sidak menjelang bulan suci Ramadhan yang dilakukan ke berbagai kios di Pasar Manis Ciamis mengenai kebutuhan pokok masih menunjukkan harga yang terbilang relatif stabil, seperti beras, daging sapi, ayam, telur dan sayuran,” terang Kabag. Sumda Polres Ciamis, Kompol. Asep Kamaludin, di sela-sela sidak harga sembako di Pasar Manis Ciamis.
Pihaknya berharap, harga sembako akan tetap stabil hingga menjelang Hari Raya Idul Fitru nanti, meskipun saat ini ada kenaikkan harga. Namun, hal itu tidak terlalu signifikan dan masih terbilang wajar. Untuk sementara ini kenaikkan harga sembako ditaksir mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 2.000.
Selain mengecek harga kebutuhan sembako menjelang bulan suci Ramadhan, petugas dari Dinas Perdagangan Kabupaten Ciamis juga melakukan pengujian kandungan kimia berbahaya dari beberapa bahan makanan berupa bakso, mie dan tahu.
“Alhamdulillah, bahan yang telah diuji tersebut negatif dari bahan kimia berbahaya, sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut Kompol. Asep menjelaskan, untuk harga beras premium di Pasar Manis Ciamis per kilogramnya dijual Rp 12.000, sedangkan harga daging ayam boiler Rp 38.000 per kilogram, daging ayam kampung Rp 70.000 per kilogram, daging sapi Rp 120.000 per kilogram, dan telur Rp 24.000 per kilogram.
Menurutnya, untuk stok ketersediaan bahan pokok tersebebut, pihaknya juga telah melakukan pengecekan ke semua kios pedagang yang ada di sekitar Pasar Manis Ciamis. Stok di setiap kios dapat dipastikan dalam kondisi aman dan tersedia.
Dalam kesempatan itu, pihaknya pun berpesan ke semua pedagang agar jangan coba-coba memainkan harga dan menimbun bahan pokok, karena hal itu akan sangat merugikan masyarakat.
“Jika ada yang berusaha untuk memainkan harga dan juga menimbunnya, kami tak segan-segan akan menindak dengan tegas sesuai Undang Undang yang berlaku,” pungkasnya. (Fahmi/R3/HR-Online)