Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ratusan massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Demokrasi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin siang tadi (13/05/2018).
Pemuda Peduli Demokrasi yang melakukan unjuk rasa tersebut berasal dari AMS Distrik Ciamis, Gema Keadilan, Gibas Kabupaten Ciamis dan OKP Brigez.
Koordinator aksi, A Uef Nurwanda, mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan pihaknya itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap Bawaslu, terkait proses kasus politisi muda, Azmi Zaidan Nashrullah, yang diduga melanggar kampanye di tempat pendidikan/kelompok belajar (kober).
“Kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman kepada politisi muda, Azmi Zaidan Nashrullah, dengan hukuman 4 bulan penjara dan denda 10 juta Rupiah,” katanya.
Lebih lanjut Uef menjelaskan, Bawaslu memproses kasus Azmi hanya karena diduga melanggar kampanye di tempat pendidikan atau kober. Padahal, tempat tersebut sudah sejak tahun 2011 menjadi Posyandu.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Ciamis tebang pilih dalam penindakan kasus pelanggaran kampanye. Padahal, banyak kasus serupa bahkan lebih berat, yaitu pelanggaran money politik, namun tidak diproses.
“Mana, sampai saat ini tidak ada muncul kasusnya, padahal kan menurut Undang Undang itu jelas merupakan satu pelanggaran yang sangat berat,” tandasnya.
Dalam hal ini, kata Uef, Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak bekerja secara professional, karena hanya melaporkan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Azmi saja hingga dilanjut ke “meja hijau”, dan tidak mempertimbangkan dampak sosial. Bahkan, mengabaikan permohonan pihak terkait untuk tidak dilanjutkan prosesnya.
Dengan banyaknya kasus yang tidak berlanjut sampai tahap berikutnya selama Pileg 2019 kemarin, sehingga menimbulkan dugaan adanya kepentingan pihak tertentu.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyatakan bubarkan 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk mundur dari jabatannya, dan memohon Pengadilan Tinggi untuk menerima memori banding saudara Azmi Zaidan Nasrullah, serta membebaskan hukuman 4 bulan penjara menjadi hukuman percobaan,” tegas Uef. (Fahmi Albartiasyah/R3/HR-Online)