Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Isu people power yang berhembus akhir-akhir ini mendapat banyak perhatian tokoh masyarakat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Salah satunya datang dari Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana. Ia menyebut lebih baik nonton Power Ranger daripada ikut-ikutan people power.
“People power yang mana lagi? People power itu 17 April lalu untuk menegakkan kekuasaan, untuk memilih siapa yang berkuasa memimpin negeri ini, sudah selesai,” tegas Nanang saat ditemui wartawan usai menghadiri Rakor Lintas Sektoral di Polres Ciamis, Rabu siang (15/5/2019).
Nanang menjelaskan apabila ada gerakan people power di luar tanggal 17 April lalu, maka dianggap illegal. Apalagi jika bertujuan untuk merubuhkan kekuasaan pemerintah saat ini.
“Untuk people power paling tidak harus ada gejala sosial, misalnya paling tidak 80% rakyat tidak puas akan kinerja pemerintah dan saat ini buktinya masyarakat 70% puas dengan kepemimpinan Pak Jokowi sebagai Presiden Indonesia,” terangnya.
Bahkan Nanang dengan nada bercanda membandingkan people power dengan serial televisi untuk anak-anak yang sering diputar setiap Minggu pagi, yakni Power Ranger.
“Daripada ikut-ikutan people power mending nonton Power Ranger saja,” kata Nanang, Ketua DPRD Ciamis.
Sementara Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyampaikan pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang akan dilakukan pengumuman hasil penghitungan KPU dan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2019.
“Untuk persiapan di Ciamis kami dari Polres Ciamis akan tetap melakukan penjagaan bersama TNI dan instansi pemerintahan juga Satpol PP, terutama penjagaan di tempat-tempat yang rawan seperti di Gudang Logistik, KPU, termasuk juga di Bawaslu,” ujar AKBP Bismo pada awak media di Mapolres Ciamis, Rabu (15/05/2019).
Bismo mengimbau masyarakat Ciamis untuk tetap menjaga kondusiftas, terutama agar tidak terprovokasi terhadap isu-isu yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Bismo juga berharap masyarakat bisa bersabar menunggu keputusan KPU.
“Apabila ada yang merasa tidak puas, untuk menyampaikan aspirasi maka gunakanlah jalur resmi sesuai mekanisme sesuai aturan yakni Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dengan membawa bukti akurat,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)