Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),– Penggunaan kendaraan mobil dinas aset pemerintah daerah di Pangandaran menuai kritik, lantaran diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Kritikan tersebut terlontar dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran.
Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Pangandaran, Aos Firdaos Bani Aziz, mengatakan pemerintah Kabupaten Pangandaran diminta melakukan evaluasi penggunaan aset daerah terutama kendaraan dinas ASN.
Aos mengatakan pihaknya menemukan salah satu ASN eselon III di salah satu OPD di Kabupaten Pangandaran menggunakan kendaraan mobil dinas untuk eselon II.
“Padahal ada regulasi dan ketentuan dalam penggunaan kendaraan mobil dinas jabatan bagi ASN,” katanya.
Idealnya, eselon III menggunakan kendaraan mobil dinas di bawah 2000 CC sejenis Avanza. Namun fakta di lapangan ditemukan eselon III yang menggunakan kendaraan mobil dinas jenis kijang Inova.
“Walaupun posisi eselon III tersebut saat ini menjadi Plt Kepala Dinas dan sedang mengikuti tahapan lelang jabatan, alangkah baiknya menggunakan kendaraan dinas sesuai pangkat atau jabatan dan golongan saja,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Suheryana mengatakan, pihak pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan kendaraan mobil dinas kijang Inova untuk salah satu OPD yang dimekarkan.
“Pada tahun 2019 OPD Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Perdagangan dan UMKM (DPMPTSPKP) dibagi menjadi dua bagian,” kata Suheryana.
Suheryana menambahkan, OPD yang semula DPMPTSPKP menjadi OPD Perdagangan Koperasi dan UMKM dan OPD Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Karena di OPD Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum ada Kepala Dinas, maka dijabat oleh Plt Sekretaris definitif,” paparnya.
Suheryana menjelaskan, kalau pun kendaraan mobil dinas yang merupakan aset pemerintah daerah digunakan oleh eselon III, secara prinsip pemerintah daerah menyerahkan kepada institusi, bukan kepada perorangan. (Ceng/R7/HR-Online)