Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis kembali memberikan banner penerimaan pajak daerah untuk tempat hiburan, rumah makan, hotel dan tempat wisata.
Kepala BPKD Kabupaten Ciamis, M. Soekiman, ketika ditemui Koran HR, Selasa (30/4/2019), mengatakan, pemasangan banner penerimaan pajak salah satu bukti jika tempat tersebut sudah melakukan pembayaran pajak, baik pajak tempat hiburan, rumah makan atau temapt wisata.
“Pajak dari tempat-tempat hiburan, rumah makan dan tempat wisata merupakan target penerimaan pajak sebagai Penghasil Asli Daerah (PAD) dengan target cukup besar. Artinya dengan adanya tempat tersebut maka pajak dapat dihasilkan selain dari PBB,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Soekiman, penerimaan pajak peghasilan disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang mana mengatur penerimaan pajak sepuluh persen yang wajib diberikan oleh pihak pengusaha maupun pengelola kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Karena, menurut Soekiman, pendapatan pajak yang diberikan tersebut tiada lain untuk kemajuan Kabupaten Ciamis dalam program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu diharapkan para pengusaha dapat membayar pajak sesuai dengan yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penetapan dan Data PDRD, Asep Sulaeman, ketika ditemui HR, menjelasakan, pemasangan banner di setiap tempat hiburan, rumah makan, hotel dan tempat wisata, itu bukti jika pihak pemerintah ingin PAD terus meningkat tiap tahunnya.
“Biasanya apabila tempat yang sudah dipasang banner penerimaan pajak, maka tempat tersebut sudah jelas dalam membayar pajak. Sehingga tiap bulan pajak masuk ke kas daerah. Dan uangnya nanti disalurkan untuk program pembangunan,” katanya.
Lebih lanjut, kata Asep, selain panerimaan pajak tempat hiburan, rumah makan, hotel dan tempat wisata, pihaknya juga mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini salah satu PAD terbesar di tiap kabupaten/ kota.
Menurut Asep, banner yang sudah dibagikan dan ditempatkan tersebut sebagai ciri taat membayar pajak daerah. Pihaknya juga masih terus melakukan pendataan kembali tempat-tempat yang layak untuk ditarik pajak penghasilan.
Sebab dengan membayar pajak, lanjut Asep, kepedulilan terhadap program pembangunan di Kabupaten Ciamis dapat diwujudkan dengan benar. Karena hasil pembangunan dapat dirasakan kembali oleh warga masyarakat Kabupaten Ciamis. (Es/Koran HR)