Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Jajaran Polres Ciamis berhasil menangkap 2 pelaku pengedar psikotropika di sekitar Terminal Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis yang persis di depan sebuah toko plastik sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (14/05/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku tersebut berinisial JN (27) asal Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya dan GL (31) yang juga dari Sukamanah, Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh, membenarkan kejadian tersebut berada di wilayah hukumnya. Ia menjelaskan, penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebelum penangkapan, JN yang diduga memiliki dan memperjualbelikan jenis psikotropika tersebut tengah berada di sekitar terminal Sindangkasih.
“Anggota kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari bukti yang ada, anggota kami mendapatkan barang bukti berupa 11 butir psikotropika jenis merlopam seberat 2 miligram merk merci,” jelas Bismo.
Setelah berhasil menangkap JN, lanjut Bismo, Polisi melakukan interogasi terhadap pelaku hingga akhirnya asal mula barang tersebut terungkap, yakni berasal dari GL. Tidak lama-lama, Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap GL di rumahnya.
“Dengan barang bukti yang ada dan pelaku yang sudah kita tangkap, kasus ini akan terus diselidiki oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis. Sementara pelaku dijerat Pasal 62 No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” pungkasnya. (R6/HR-Online)