Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis menyebutkan, pada tahun anggaran 2019, Kabupaten Ciamis mendapatkan 980 unit program Rutilahu atau rumah tidak layak huni.
Hal itu terungkap saat Kepala DPRKPLH Ciamis, H. Oman Rohman, melakukan sosialisasi perencanaan bantuan tahun 2019. Menurut dia, bantuan program Rutilahu tersebut disebar ke 35 desa, dengan total anggaran sekitar Rp. 17,150 miliar.
“Anggarannya berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nominal bantuan untuk satu unit rumah berkisar. Rp 17,5 juta,” katanya.
Oman menjelaskan, pada tahun lalu, Kabupaten Ciamis hanya mendapatkan program bantuan sebanyak 450 unit rumah. Sedangkan tahun 2019, program bantuan meningkat menjadi 980 unit rumah.
Diakui Oman, nominal Rp. 17,5 juta memang tidak mencukupi kebutuhan untuk membangun sebuah rumah. Namun demikian, pihaknya berharap ada peran serta pemerintah desa dan masyarakat lingkungan setempat.
“Harus ada gotong-royong dalam hal ini. Dan hari ini, kami berikan pembekalan dan pembinaan kepada para kepala desa,” katanya.
Pada kesempatan itu, Oman memastikan, pihaknya akan menyalurkan program bantuan Rutilahu kepada orang yang tepat. Untuk itu, pihaknya melibatkan tim untuk melakukan verifikasi terhadap warga penerima. (Fahmi/Koran HR)