Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tertukar di Ciamis, hal ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Ciamis yang meliputi Kecamatan Ciamis, Kecamatan Sindangkasih, Kecamatan Cihaurbeuti, dan Kecamatan Cikoneng.
Surat suara berwarna hijau untuk memilih anggota legislatif kabupaten banyak tertukar di beberapa TPS di Kecamatan Ciamis pada Pemilu yang dilaksanakan serentak hari ini, Rabu (17/4/2019).
Ismail Hamdi, KPPS dusun Tanjung Mango, Desa Sindangrasa, Kabupaten Ciamis yang bertugas di TPS 21 membenarkan adanya surat suara tertukar di Ciamis, yakni untuk Dapil 1 malah menerima surat suara untuk Dapil 6. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung, yakni sebanyak 185 surat suara dari jumlah pemilik hak suara 237 orang.
“Kejadian ini terjadi di TPS 21, kan di sini Kecamatan Ciamis memilih Dapil 1, lalu kenapa surat suara yang datang berasal dari dapil 6?” kata Ismail.
Ismail mengatakan kejadian tersebut diketahui oleh warga saat berada di bilik suara. Warga yang sebelumnya sudah melihat contoh surat suara di papan informasi TPS, kemudian melihat surat suaranya bertuliskan Dapil 6. “Saat dilihat memang benar, ternyata ada surat suara yang tertukar,” katanya.
Setelah terkonfirmasi ada surat suara yang tertukar, panitia pun langsung mengajukan pengaduan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Pemilihan suara terus berjalan, akan tetapi untuk pemilihan Dapil 1 DPRD Kabupaten ini sedikit tersendat, karena menunggu surat suaranya datang,” tuturnya.
Sementara Dede Sutrisna SH. Bawaslu Kecamatan Sindangrasa membenarkan adanya surat suara tertukar di Ciamis. Menurutnya, surat suara dari Dapil 1 tertukar dengan surat suara untuk Dapil 6. Total dari 35 TPS di Kelurahan Sindangrasa, kata Dede, terdapat 3 TPS yang surat suaranya tertukar.
“Yang paling banyak tertukar di Kelurahan Sindangrasa berada di TPS 28 sebanyak 220 surat suara,” terang Dede.
Menurut Dede, pihak Bawaslu langsung berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut bersama panitia pemilihan dari kecamatan. “Untuk meminimalisir keresahan di masyarakat terkait surat suara yang tertukar ini, kami sudah koordinasi dengan PPK,” katanya.
Kesaksian seorang warga yang memilih di TPS 21, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, bernama Rahayu menyebut dirinya bersama 5 anggota keluarganya yang lain sempat kebingungan, ketika mendapati surat suara warna hijau yang seharusnya Dapil 1, malah menerima surat suara untuk Dapil 6.
“Seharusnya panitia penyelenggara KPU profesional mengingat pelaksanaan Pemilu 5 tahun sekali,” kata Rahayu. (Fahmi/R7/HR-Online)