Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pajak PJU (penerangan jalan umum) di Kota Banjar direncanakan akan mengalami kenaikan. Hal itu berdasarkan atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut, pajak PJU yang naik itu diantaranya tarif PJU rumah tangga, bisnis, dan kantor pemerintah.
Untuk tarif PJU rumah tangga berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018, yang semula 3 persen naik menjadi 6 persen. Kemudian bisnis semula 3% menjadi 6% dan kantor pemerintah semula 0% naik menjadi 3%.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar, Heri Sapari mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2018, pajak PJU itu bisa dilaksanakan Januari 2019.
“Namun karena beberapa syarat seperti sosialisasi ke pelanggan baik itu secara langsung ataupun lewat media massa yang baru diminta PLN, jadi penerapan Perda baru bisa berjalan setelah proses kelengkapan selesai,” tuturnya.
Menurutnya, penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan aktivitas di malam hari, serta menjadikan Kota Banjar caang baranang.
Kasubid Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan, Bidang Pendapatan BPPKAD Kota Banjar, Jodi menambakan, target dari penyesuaian pajak tersebut akan dilaksanakan pada pembayaran listrik April 2019.
Ditambahkannya, untuk saat ini pihaknya sedang mempersiapkan semua berkas yang diperlukan, yang selanjutnya diserahkan ke PLN. Menurutnya, proses penyesuaiannya sedang menunggu tanda tangan Walikota Banjar.
“Jika proses kelengkapan rampung sebelum 20 April, maka bulan selanjutnya ditetapkan, yakni pembayaran bulan April. Sedangkan untuk pemungutan pajak PJU akan dilakukan oleh PLN melalui pembayaran listrik oleh pelanggan atau masyarakat,” jelasnya, Kamis (4/4/2019).
Sementara menurut Heni, warga Mulyasari Kota Banjar, bahwa dirinya setuju dengan adanya kenaikan pajak PJU tersebut. “Asalkan pelayanan listrik lebih ditingkatkan lagi sehingga masyarakat tidak kecewa,” ucapnya. (Adi/R5/HR-Online)