Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Serangan fajar terjadi di Ciamis, salah satu timses Caleg tertangkap tangan oleh warga sedang membagikan amplop berisi uang Rp. 25.000,-. Selain uang, dalam amplop juga terdapat kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Ciamis Dapil 1 inisial IP dan caleg DPR RI inisial ABS, keduanya diketahui merupakan caleg dari Partai Gerindra.
Serangan fajar di Ciamis tersebut terjadi pada Senin dini hari (15/4/2019), tepatnya di Dusun Ancol I, Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Awalnya ada warga yang bilang ada yang sedang sosialisasi pencoblosan, katanya masih ada di salah satu rumah, kami warga kemudian mendatangi rumah itu dan memang ada yang sedang melakukan sosialisasi pencoblosan padahal ini sudah masa tenang,” ujar Rahmanto, salah satu warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Panwascam.
“Setelah kami tanya lebih jauh, ternyata mereka juga membawa uang yang dibungkus dalam amplop masing-masing Rp. 25.000, serta ada kartu nama Caleg dan juga Capres,” terangnya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Uce Kurniawan, Ketua Bawaslu Ciamis. “Benar kami mendapatkan berkas laporan terkait dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum timses Caleg Kabupaten Ciamis Dapil 1 yang kerja sama dengan Caleg DPR RI,” kata Uce, Senin (15/4/2019).
Menurut Uce, pihaknya langsung melakukan rapat pleno terkait kasus dugaan money politic yang dilakukan oleh oknum timses caleg DPRD Kabupaten Ciamis dari Dapil 1 tersebut. Untuk diketahui Dapil 1 Kabupaten Ciamis meliputi Kecamatan Ciamis, Kecamatan Sadananya, Kecamatan Cikoneng, dan Kecamatan Sindangkasih.
Setelah mendapatkan laporan dari Panwascam Sindangkasih, Uce mengaku langsung memerintahkan Fanny Dwiraintini, S.H Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Ciamis, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Menurut laporan dari Panwascam Kecamatan Sindangkasih, ada tiga oknum timses Caleg yang dibawa warga ke kantor Panwascam,” ujarnya.
Menurut Uce, dua dari tiga pelaku didatangkan khusus oleh caleg DPR RI. Ketiga pelaku membagikan ampop pada warga berisi uang Rp. 25.000 disertai dengan kartu nama caleg. Salah satu warga kemudian menolak pemberian tersebut dan melaporkannya ke Panwascam Sindangkasih.
“Dua pelaku bukan asli orang Ciamis, yang satu berasal dari Sumatera Selatan, satunya lagi dari Kalimantan,” terang Uce.
Sebelum pelaku dibawa ke kantor Panwascam, kata Uce, warga sempat berdatangan dan ingin menghakimi pelaku serangan fajar di Ciamis tersebut, namun untuk menghindari amukan massa, akhirnya pelaku dibawa ke kantor Panwascam.
“Pada seluruh calon legislatif agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan money politik yang sudah jelas dilarang. Sanksinya itu berat, selain akan dicoret dari peserta calon legislatif, juga bisa masuk penjara karena tindakannya sudah termasuk tindak pidana,” pungkasnya. (Ndu/R7/HR-Online)