Berita Ciamis (harapanrakyat.com) – Warga Ciamis bernama Dany M. Ramdany, pelaku yang menyebarkan hoaks tentang anggota Polri yang hendak membobol kotak suara Pemilu 2019, diringkus polisi pada Senin kemarin (22/4/2019). Melalui akun Facebooknya, penyebar hoaks polisi buka kotak suara tersebut mengunggah video yang memperlihatkan kondisi pengamanan di sebuah tempat.
Dany juga membubuhkan caption atau keterangan ‘Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi memaksa ingin membuka kotak suara’. Video singkat tersebut diunggah Dani setelah pemungutan suara Pemilu 2019 berlangsung.
“Keterangan pada video tersebut itu tidak benar. Video itu lokasinya di salah satu PPK atau gudang PPK di situ (Cipedes Tasikmalaya, red),” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada Selasa (23/4/2019), dikutip dari Detik.
Menurut Truno, lokasi tersebut memang diamankan oleh TNI, Polri, Linmas dan pihak penyelenggara. Kemudian, kata Truno ada ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan, tentu saja pihak kepolisian berusaha mencegahnya.
“Namun sebaliknya, di situ di Facebook itu (oleh pelaku) dikatakan justru mereka yang mencegah aparat,” ucap Truno.
Unggahan di Facebook Dany tersebut dilaporkan oleh salah satu pengguna Facebook. Polisi kemudian memburu pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang bernama sama dengan akun medsosnya tersebut di kawasan Jakarta pada Senin (22/4/2019) kemarin.
“Yang bersangkutan ini justru bukan berasal dari Tasikmalaya. Dia itu orang Ciamis yang bekerja sebagai sekuriti di sebuah bank di Jakarta,” kata Truno.
Sementara, Dany pelaku penyebar hoaks tersebut mengaku tidak mempunyai motif apapun ketika mengunggah video tersebut. Video tersebut, menurut keterangan pelaku diperolehnya dari Instagram.
“Hanya iseng. Saya menyebarkan doang. Dapat dari salah satu Instagram, lalu saya sebarkan di Facebook,” kata Dany.
Dany juga mengaku dirinya pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dany juga tergabung sebagai relawan pasangan Capres 02 tersebut.
“Saya juga ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 di daerah Ciamis,” ucap Dany.
Atas perbuatannya tersebut, penyebar hoaks polisi buka kotak suara, Dany M. Ramdany dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya diketahui adalah hukuman penjara selama 6 tahun. (Ndu/R7/HR-Online)