Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Kesalahan cetak nama pada surat suara Pemilu serentak 17 April 2019 lalu di Kabupaten Pangandaran berbuntut panjang.
Kesalahan nama salah satu caleg dari Partai Perindo Pangandaran atas nama Yuyun Yuningsih, S.Pd.I, yang ditulis di surat suara dengan nama Yuyun Suningsih, S.Pd.I, ini akan diperkarakan oleh DPD Perindo Kabupaten Pangandaran. Perindo menilai kesalahan cetak nama tersebut merugikan partai.
Yuyun Yuningsih merupakan caleg dari Partai Perindo nomor urut 6 untuk DPRD Kabupaten Pangandaran Dapil 2, yang meliputi Kecamatan Mangunjaya dan Kecamatan Padaherang.
Cecep Nurhidayat, Ketua DPD Perindo Pangandaran Cecep Nurhidayat mengatakan, kesalahan cetak nama pada surat suara tersebut dinilai telah merugikan calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Perindo.
“Kami sudah koordinasi tentang hal ini ke Bawaslu Pangandaran dan akan melaporkan persoalan tersebut,” kata Cecep pada HR Online, Sabtu, (29/04/2019).
Selain itu, Cecep juga mengatakan Partai Perindo sebelumnya sudah menanyakan perihal kesalahan cetak nama pada surat suara ke KPU Pangadaran.
“Kami menanyakan kesalahan nama pada surat suara tersebut ke KPU Pangandaran, namun jawabannya saat itu data yang dicetak sudah berdasarkan data dari Partai Perindo,” kata Cecep.
Nama Caleg Perindo Pangandaran Dikirim ke KPU
Padahal menurut Cecep, data nama-nama Caleg dari Partai Perindo yang dikirim ke KPU sudah benar dan tidak ada kesalahan sama sekali.
“Kami sudah mengirimkan data nama yang benar, hal ini bisa dilihat dalam pengumuman DCS dan pengumuman DCT, di situ tertera nama Yuyun Yuningsih, S.Pd.I, berarti kami sudah benar mengirimkan nama tersebut, tapi kenapa di surat suara kok jadi lain?” jelasnya.
Selain data nama yang tercantum di DCS dan DCT, yang sudah dicetak dengan benar, Cecep juga menambahkan di papan pengumuman, sebelum para pemilih masuk ke bilik suara, nama yang tercetak calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Partai Perindo Nomor Urut 6 tercetak Yuyun Yuningsih, S.Pd.I, namun di kertas surat suara yang akan dicoblos para pemilih, justru tertera nama Yuyun Suningsih, S.Pd.I.
“Kami sebagai peserta Pemilu tentu saja merasa dirugikan dan akan kami perkarakan, namun sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Cecep. (Ceng2/R7/HR-Online)