Berita Ciamis (harapanrakyat.com),– Setelah diberitakan HR Online pada Minggu, 14 April 2019 lalu, Sat Reskrim Polres Ciamis bergerak cepat untuk menangkap sekelompok pemuda mabuk yang memukuli petugas KPPS di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Mabok Miras, Sekelompok Pemuda di Ciamis Pukuli Petugas KPPS
“Sat Reskrim Polres Ciamis telah melakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap anggota KPPS di wilayah Purwodadi,” kata AKP Hendra Virmanto, S.I.K Kasat Reskrim Polres Ciamis pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (16/4/2019).
Pelaku pengeroyokan petugas KPPS berinisial R (22) yang merupakan warga Desa Sidaharja berhasil diciduk polisi, sementara dua orang pelaku lainnya, berinisial RIP (26) dan J (26) masih dalam pencarian kepolisian.
“Pelaku yang lain belum kita tangkap, masih DPO. Kemarin tidak ada di rumah, juga kita cari ke tempat tongkrongan juga belum ketemu. Jadi satu orang yang bisa diamankan itu,” ujar AKP Hendra.
Diketahui pada Minggu (14/4/2019) lalu tiga orang pemuda, masing-masing berinisial R (22), RIP (26), dan J (26) mengeroyok anggota KPPS bernama Adi Rinaldi (22) yang tengah memasang TPS di Dusun Neglasari, RT 3, RW 3, Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Sidaharja, Kecamatan Pamarican tersebut diduga sedang mabuk ketika mengeroyok korban.
“Korban melewati rombongan pelaku yang sedang nongkrong dan minum-minum, pelaku mengaku terganggu dengan suara bising knalpot motor korban, makanya kemudian didatangi ke TPS tempat korban sedang membuat tempat pencoblosan,” terang AKP Hendra.
Di TPS, kata AKP Hendra, para pelaku mencari pemilik motor yang lewat ke tempat tongkrongan mereka, ketika korban mengaku bahwa itu motornya, salah seorang pelaku berinisial RIP langsung mencekik korban, sementara R memukuli korban.
Usai melakukan pemukulan, para pelaku kemudian melarikan diri, namun mereka sempat memukuli salah seorang pengguna jalan yang dilarikan ke klinik. “Korban saat ini sedang divisum di RSUD Ciamis, hasilnya kita akan jadikan barang bukti,” jelas AKP Hendra
“Pelaku pengeroyokan petugas KPPS dijerat pasal 179 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndu/R7/HR-Online)