Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pihak menduga, penggunaan mobil dinas (mobdin) jenis Kijang Inova tahun pembuatan 2014 dengan nomor polisi Z 1019 U tidak sesuai aturan.
Saat ini mobdin inova tersebut diduga dijadikan sebagai kendaraan inventaris salah seorang pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bidang (Kabid) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pangandaran.
Padahal, jenis mobdin Inova berkapasitas mesin 2000 CC itu seharusnya tidak menjadi inventaris jabatan Kepala Bidang. Karena, jabatan setingkat eselon III hanya bisa mendapatkan inventaris mobdin dari pemerintah daerah yang berkapasitas mesin 1500 CC, seperti mobdin jenis Rush, Terios, atau Avansa.
Terlebih diketahui mobil jenis Avanza Veloz berkapasitas mesin 1500 CC yang menjadi inventaris pejabat Kabid tersebut, satu tahun yang lalu hilang dicuri saat diparkir di rumahnya di daerah Kabupaten Ciamis.
Sementara, mobdin Inova bernopol Z 1019 U itu diketahui sebelumnya digunakan oleh istri Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran, Mahmud, SH., MH., (saat ini telah pensiun), dan sudah hampir satu tahun lebih keberadaan mobdin tersebut diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pangandaran, untuk kendaraan operasional kantor badan tersebut.
Bidang Aset BPKAD Kabupaten Pangandaran, melalui Kasi. Inventarisasi dan Pengamanan, Abdul Majid, mengatakan, mobdin tersebut sebelumnya menjadi kendaraan inventaris istri Sekda, dan sewaktu ditumpanginya mengalami kecelakaan. Kemudian, setelah diperbaiki pasca kecelakaan itu, hampir lebih dari setahun keberadaan mobdin tersebut digunakan menjadi kendaraan oprasional BPKAD.
“Mobdin tersebut setelah terjadi kecelakaan waktu itu saat ditumpangi oleh ibu Sekda, kini keperuntukkanya dilimpahkan ke BPKAD, dan dipakai menjadi kendaraan oprasional. dan . Mobdin itu saat ini menjadi tanggung jawab Kepala BPKAD atas persetujuan Pak Mahmud, yang waktu itu menjabat Sekda Pangandaran,” terangnya, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (08/04/2019).
Abdul Majid juga mengatakan, bahwa sekarang ini mobdin tersebut digunakan sebagai inventaris BPKAD untuk membantu operasional Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Aklap), yang memang mobilitasnya cukup tinggi. Penggunaannya pun atas kewenangan Kepala BPKAD.
Terkait dengan dugaan penggunaan mobdin tersebut yang tidak sesuai aturan, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Solihudin, mengatakan, jika kendaraan itu digunakan untuk operasional BPKAD, itu sah-sah saja. Tapi, jika digunakan oleh seorang pejabat setingkat Kabid, itu tidak boleh.
“Selain menjadikan kecemburuan sosial bagi para pejabat setingkat Kabid, hal itu juga kan ada aturan dalam penggunaannya. Baik Perbup yang mengatur soal itu, juga peraturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang itu,” tandas Solihudin.
Sementara itu, Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, menegaskan, bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan oprasional BPKAD, bukan kendaraan inventaris salah seorang Kabid.
“Oh iya, itu mobdin untuk oprasional. Jadi boleh saja selama digunakan untuk keperluan oprasional kantor badan tersebut, asal jangan digunakan sebagai inventaris seseorang pejabat saja,” singkatnya. (Madlani/Koran HR)