Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan setidaknya ada 3 dugaan money politic di Pangandaran. Dugaan tersebut terjadi di Dapil 2 Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Temuan tersebut berupa uang Rp. 100 ribu dalam amplop dan kartu nama Caleg yang dibagikan Timses pada masa tenang.
“Sedikitnya ada tiga dugaan money politik yang ditemukan pihak panwascam Padaherang, hal ini sudah kami sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran,” ujar Rohimat Resdiyana, Ketua Panwascam Padaherang, ketika dikonfirmasi HR-Online, Selasa (16/4/2019).
Ketiga dugaan money politic tersebut terjadi di Desa Kedungwuluh, Desa Muruyungsari dan Desa Sukanagara, Kecamatan Pahaderang, Kabupaten Pangandaran. Kejadian pertama terungkap di Desa Kedungwuluh pada Senin (15/4/2019), seorang Timses Caleg membagikan uang Rp. 100.000 dalam amplop.
Sementara kejadian kedua terjadi di Desa Muruyungsari dan Desa Sukanagara, Selasa (16/4/2019). Kali ini selain uang dalam amplop, terdapat juga kartu nama salah satu Caleg dari DPRD Kabupaten.
Menurut Rohimat, pada kejadian pertama dugaan money politic di Pangandaran, Petugas Panwascam menemukan amplop berisi uang 100 ribu rupiah. Amplop tersebut diduga berasal dari salah seorang Caleg DPRD Kabupaten.
“Awalnya ada yang upload foto amplop berisi uang 100 ribu di media sosial hari Minggu, kita telusuri ke rumah si penerima amplop ini sekitar pukul 22.00, kita juga melakukan patroli money politics, ternyata memang benar ada yang memberikan uang,” ujarnya.
Pihak Panwascam kemudian melaporkan temuan tersebut ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang di dalamnya terdapat Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan pada Senin dini hari (15/4/2019). “Bawaslu saat itu juga meluncur ke Padaharang untuk mencari tahu kebenaran temuan money politics ini,” katanya.
Lebih lanjut Rohimat menerangkan, uang tersebut menurut pengakuan si penerima berasal dari salah satu tim sukses Caleg dari Dapil Padaherang. “Hal ini akan kami kaji terlebih dahulu oleh Gakkumdu, masuk kategori pelanggaran Pemilu atau tidak,” tuturnya.
Sementara Iwan Yudiawan, Ketua Bawaslu Pangandaran, mengatakan bukan hanya di Dapil 2 Kecamatan Padaherang saja ada temuan money politic ini, namun terjadi juga di Dapil 3. “Diduga dari caleg DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi kami Bawaslu, masih proses penelusuran,” katanya.
Menurut Iwan, tindakan money politic tersebut, apalagi dilakukan pada masa tenang implikasi hukumnya menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah hukuman penjara 4 tahun juga denda sebesar Rp. 48 juta.
“Kami himbau masyarakat juga turut aktif dalam pengawasan, jangan takut untuk lapor, sementara pada Caleg agar menghindari praktek money politic jual beli suara, karena akan berakibat dicoretnya dari peserta Pemilu juga hukuman penjara,” pungkasnya. (Entang/R7/HR-Online)