Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Pengusaha mainan dan pedagang kaki lima (PKL) kembali beraktifitas di kawasan taman Alun-alun Ciamis. Padahal, pasca taman alun-alun selesai dibangun, pemerintah Ciamis mengeluarkan larangan bagi pengusaha mainan dan PKL untuk mangkal di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Oman Rohman, ketika ditemui Koran HR, Senin (01/04/2019), menegaskan bahwa larangan itu dibuat berdasarkan hasil kesepakatan antara DPRKPLH, Satpol PP, Dishub dan Bupati.
“Kesepakatannya adalah melarang aktifitas usaha di kawasan taman alun-alun Ciamis,” katanya.
Diakui Oman, pasca alun-alun dibuka usaha becak cinta dan sejumlah PKL kembali beroperasi. Padahal para pengusaha mainan dan PKL tidak memiliki ijin untuk menjalankan usaha di kawasan taman alun-alun.
“Setelah ditegur, beberapa hari memang aktifitas usaha itu tidak lagi nampak. Tapi sekarang, aktifitas usaha itu kembali muncul,” katanya.
Oman mengaku heran, para pengusaha mainan dan PKL seenaknya menjalankan usaha di kawasan taman alun-alun Ciamis meski sudah dilarang. Padahal, pihaknya sudah menyediakan lokasi untuk aktifitas usaha mainan dan PKL, seperti di kawasan Islamic Center dan Taman Lokasana.
Kepada Koran HR, Oman menuturkan, pihaknya akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha mainan dan PKL yang tetap memaksa beraktifitas di kawasan taman alun-alun.
“Jika tidak ditindak, nanti kami lagi yang disalahkan,” katanya.
Pengusaha becak cinta yang enggan disebutkan namanya, Senin (01/04/2019), mengaku tidak tahu mengenai larangan bagi pengusaha mainan dan PKL untuk berjualan atau mangkal di kawasan alun-alun.
“Kirain sudah dibolehkan untuk usaha, saya lihat yang lain (beroperasi), saya ikutan aja. Kalaupun ada larangan, kami berharap pemerintah Ciamis segera mencabutnya,” katanya. (Es/Koran HR)