Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com), – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menegaskan pihaknya tidak akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Padahal, rekomendari pelaksanaan PSU di TPS tersebut berasal dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu, setelah rekomendasi dari Bawaslu diterima KPU, kami pun langsung melakukan kajian dari berbagai aspek,” kata Muhtadin, Rabu (24/04/2019).
Pihak KPU kemudian melakukan analisa, namun kata Muhtadin dari hasil analisa pihak KPU, kejadian di TPS 03 Desa Pananjung tersebut tidak memiliki unsur hingga harus harus dilaksanakan PSU sesuai dengan peraturan Pemilu.
“Setelah kami menganalisa apa yang terjadi, para hak pilih yang berjumlah 12 orang tersebut, ternyata mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronil atau KTP-el,” katanya.
KPU juga memastikan, selain 12 orang dari luar daerah Pangandaran yang nyoblos di TPS 03 Desa Pananjung tersebut sudah memiliki KTP-el, pihak KPU juga telah memastikan ke-12 orang tersebut terdaftar di DPT masing-masing daerah para hak pilih.
“Hak jawab dari KPU sudah kami sampaikan secara tertulis ke Bawaslu, isinya kami menolak PSU dilakukan di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran,” jelas Muhtadin.
Muhtadin juga menambahkan, memang harus ada A5, namun dalam peraturan Pemilu terdapat unsur untuk tidak mengabaikan hak pilih.
“Kami pun sudah memastikan mereka tidak memilih di tempat lain, maka daripada menghilangkan hak pilih mereka, maka dipersilakan untuk melakukan hak pilih,” katanya.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Pangandaran, Ada Warga Luar Pangandaran Maksa nyoblos
Sementara pada pemberitaan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pangandaranmenemukan indikasi pelanggaran pada Pemilu yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019). Indikasi pelanggaran tersebut berpotensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pangandaran.
Indikasi tersebut diketahui setelah Bawaslu setelah menemukan 12 orang dari luar Pangandaran yang masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) mencoblos di TPS 03, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
Uri Juwaeni, Kordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengatakan indikasi pelanggaran tersebut dinilai bisa menyebabkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Potensi Pemungutan Suara Ulang tersebut setelah ditemukan DPK dari luar Kabupaten Pangandaran, ada 12 orang,” ujar Uri, pada Kamis, (18/4/2019).
Uri mengatakan, dari pantauan petugas Pengawas di TPS 03, pada pukul 08.00 WIB hari Rabu saat pencoblosan, datang calon pemilih yang berasal dari perusahaan swasta yang ada di lingkungan TPS.
“Mereka mendaftar dan memaksa ingin mencoblos, alasannya mereka terburu-buru karena akan terbang menggunakan pesawat,” katanya.
Petugas KPPS, kata Uri sempat menolak 12 calon pemilih DPK tersebut, namun mereka datang kembali pada pukul 12.00 dengan menunjukkan e-KTP dan surat rekomendasi.
“Mereka mengaku ditolak di TPS yang lain, akhirnya mereka memaksa lagi untuk menyalurkan hak pilihnya,” tutur Uri.
Lebih lanjut Uri mengatakan, selain 12 karyawan dari perusahaan swasta tersebut, TPS 03 juga sempat kedatangan salah satu karyawan BUMN. Karyawan BUMN tersebut, kata Uri juga memaksa ingin mengikuti Pemilu di TPS 03.
“Ngakunya tidak bisa pulang karena ada acara, jadi dia, si karyawan BUMN ini ingin mencoblos di TPS 03 Pananjung,” jelas Uri. (Ceng2/R7/HR-Online)