Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala desa se-Kabupaten Ciamis dan Pangandaran mengikuti kegiatan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan laporan dana desa, alokasi dana desa tahun 2018, melalui program jaga desa yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, di Islamic Center, Selasa (09/04/2019).
Kepala Kejari Ciamis, Sri Respatini, SH.,M.Hum., mengatakan, acara tersebut merupakan acara evaluasi bersama dalam meminimalisir tindak pidana korupsi atau penyelewengan dana desa. Pihaknya mengaku selalu memberikan pendampingan dalam program Jaksa masuk desa.
“Maka dari itu, kita (Kejari Ciamis) tidak mau ada penyelewengan dalam dana desa di wilayah kerja kejaksaan, yakni di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran,” kata Sri.
Sri menurutkan, Kejari Ciamis secara aktif selalu ikut berperan dalam pengawasan pembangunan di wilayah hukum Ciamis dan Pangandaran. Mengingat, hal itu salah satu tugas pihaknya untuk melakukan, pengamanan, pengawasan dan pencegahan dalam bidang hukum.
“Kepala desa jangan sungkan meminta tolong kepada Kejari bilamana ada kesulitan dalam mengelola dana desa,” katanya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Arie Arifin, SH.,MH., menjelaskan, sejauh ini pencapaian pemanfaatan dana desa untuk wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran tidak ada penyimpangan.
“Lumayan bagus, tidak ada laporan penyimpangan sampai saat ini,” katanya.
Menurut Arie , acara evaluasi tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Jawa Barat. Dirinya ditugaskan hadir di Kabupaten Ciamis untuk memberikan pengarahan kepada kepala desa.
“Pengelolaan Dana Desa tidak bisa berjalan sendiri. Untuk mencapai sasaran, Kejaksaan, perangkat desa maupun pemerintah daerah, harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri dan harus bersinergi,” tuturnya.
Dalam tiga tahun ini, kata Arie, pemerintah sudah mengucurkan dana desa dari APBN mencapai angka Rp. 60 triliun. Alokasi yang besar itu harus berbanding lurus dengan hasil dan manfaat yang diterima serta dirasakan oleh masyarakat di pedesaan.
“Anggaran dana desa atau menyangkut pembangunan, tolong sesuai dengan ketentuan aturan. Digunakan sebaik-baiknya, dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Jangan terjadi penyimpangan, apalagi ada indikasi indikasi korupsi,” pungkasnya. (Fahmi/Koran HR)