Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Partai Perindo secara resmi melaporkan tindak pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan KPU Pangandaran terkait kesalahan nama dalam kertas surat suara. Akibatnya, Perindo merasa dirugikan, terutama salah satu calon anggota DPRD-nya.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Saksi, Aang Suswana (43), mengatakan, dirinya sebagai pelapor berharap KPU jangan menganggap remeh permasalahan salah cetak nama pada Surat Suara. Hal ini mengingat nama tersebut pada saat sosialisasi ke masyarakat sudah sangat jelas.
“Terutama masyarakat sudah kenal namanya, tetapi saat di surat suara berbeda. Sehingga kebanyakan pada ragu,” jelas Aang Suswana saat diwawancarai Koran HR di kantor Bawaslu Pangandaran, Senin(22/4/2019).
Aang Suswana mengaku sangat kecewa terhadap KPU Pangandaran. Pasalnya, dia meminta klarifikasi, tetapi seolah dianggap remeh.
“Kami menuntut KPU! jelas ini sudah pelanggaran administrasi Pemilu, harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Divisi Pencegahan dan Penindakan, Uri Juwaeni, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Partai Perindo terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU, yakni salah cetak nama calon anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Kita akan mengkaji terlebih dahulu apakah alat bukti lengkap. Kalau sudah memenuhi unsur, kita bisa membuat rekomendasi pelanggaran administrasi pelanggaran kode etik dan kita teruskan ke DKPP, bisa juga nanti masuk sengketa PTUN,” jelas Uri Juwaeni singkat.
Sementara di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pihaknya belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait aduan pelaporan Partai Perindo. Pihaknya pun akan menunggu dari Bawaslu terlebih dahulu, dan saat ini belum bisa menjawab terkait aduan pelaporan tersebut.
“Kami belum menerima rekomendasi dari Bawaslu, nanti akan ditindajlanjuti kalau permasalahannya sudah sampai ke kita,” singkat Muhtadin. (Mad/Koran HR)