Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran memanggil Pejabat Camat, Kepala Desa, dan Bupati Pangandaran terkait adanya dugaan indikasi kampanye yang dilakukan Pejabat Negara dengan memberikan dan membagikan sertifikat tanah gratis sambil mengkampanyekan calon legislatif provinsi dan kabupaten/kota, Jum’at (26/4/2019).
“Kita memanggil Camat Parigi, Kepala Desa Cibenda, Kepala Desa Bojong, Cintaratu, Cintakarya, Ciliang, Parigi, dan Kepala Desa Cimerak, sebagai para pelaksana. Terlebih dahulu dimintai klarifikasi adanya pembagian sertifikat tanah gratis di akhir masa kampanye sekitar tanggal 12 April 2019 lalu,” jelas Uri Juwaeni, Koordinator Divisi Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Pangandaran, saat diwawancara HR Online, Kamis (25/4/2019).
Uri juga mengatakan pihaknya memanggil Bupati Pangandaran untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Jika terbukti, menurut Uri, sanksinya adalah ancaman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 36 juta.
“Kita akan minta klarifikasi dari semua pihak, untuk dijadikan bahan kajian selanjutnya di Gakumdu,” pungkas Uri Juwaeni.
Sementara Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan mengatakan, pihaknya mengundang Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata. Tujuannya untuk meminta keterangan tentang dugaan kampanye pada penyerahan sertifikat tanah gratis di dua Kecamatan yakni Parigi dan Cimerak.
“Ada sekitar 24 pertanyaan yang kita sampaikan dan semua dijawab oleh Pak Bupati,” jelas Iwan Yudiawan saat diwawancara HR Online, Jum’at (26/4/2019).
Lebih lanjut Iwan Yudiawan mengatakan pihaknya sudah memanggil Camat, dan enam Kepala Desa, bukan cuma Bupati. Menurut Iwan, Jum’at pagi, pihaknya sudah mengundang empat orang Caleg, tetapi yang hadir hanya tiga orang. Termasuk pegawai BPN juga dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Ada tindak lanjut nanti dari hasil keterangan dan klarifikasi beberapa pihak, kemudian akan kita bahas di Sentra Gakumdu arahnya kemana, apakah semuanya ini terpenuhi (adanya pelanggaran, red), kita akan kaji,” pungkas Iwan Yudiawan
Sementara Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, dirinya hadir ke kantor Bawaslu untuk memenuhi undangan dari Bawaslu. Tujuannya untuk memberikan klarifikasi terkait pembagian sertifikat tanah gratis yang dihadiri calon DPRD beberapa waktu lalu.
“Saya biasa hadir di mana-mana seperti acara pembagian sertifikat tanah gratis tersebut, dan saya biasa memperkenalkan anggota dewan, tidak hanya PDIP saja, semua anggota dewan dari partai manapun yang hadir termasuk yang dari Provinsi,” ungkap Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, setelah memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu, Jum’at (26/4/2019).
Jeje menambahkan dirinya menyerahkan permasalahan tersebut sepenuhnya pada pihak Bawaslu juga Gakumdu, apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Saya sampaiikan klarifikasi, bahwa sertifikat ini sudah lama tidak turun, dan sekarang sudah ada PTSL lagi yang pastinya akan tersendat, yang pertama belum beres sekarang ada lagi, kita sampaikan itu,” pungkas Jeje. (Madlani/R7/HR-Online)