Berita Kuningan, (harapanrakyat.com),- Semakin besarnya dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahun harus segera dijawab oleh meningkatnya kesejahteraan rakyat di pedesaan. Karena itulah seyogyanya tujuan utama Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 berikut dana desanya.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, Agun Gunandjar Sudarsa, dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di dua tempat berbeda di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Minggu (07/04/2019), membenarkan hal itu.
Agun menjelaskan, jika besarnya dana desa yang sudah digelontorkan untuk tahun kelima ini masih saja belum bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat pedesaan, maka aturan dan kebijakan dana desa harus dipertegas kembali untuk digunakan segera untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Karena jika tidak dipertegas, maka misi mensejahterakan rakyat di pedesaan akan tetap lambat, sejalan dengan lambatnya dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi,” katanya. (Deni/R4/HR-Online)