Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengaku memiliki bukti adanya dugaan kecurangan saat penghitungan suara C1 plano yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Ciamis saat Pemilu Legislatif 17 April lalu. Temuan dugaan kecurangan itu menurut PMII ditemukan di Kecamatan Cihaurbeuti.
Aktivis PMII Kabupaten Ciamis, Rian Ahmad Mudzaki, kepada Koran HR, Selasa (23/04/2019) mengatakan, pihaknya sebagai organisasi yang terakreditasi menjadi pemantau Pemilu memiliki sejumlah bukti adanya dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pemilu Legislatif. Dari laporan yang diterima, lanjut dia, kecurangan terjadi pada saat penjumlahan suara di lembaran C1 plano.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh petugas KPPS yang sudah lelah bekerja selama 2-3 hari tanpa istirahat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Jika petugas KPPS bertugas dengan baik, sangat kami apresiasi dan harus dihormati. Tetapi kasus yang terjadi di Cihaurbeuti berbeda, dimana ada dugaan kesengajaan yang dilakukan anggota KPPS saat menjumlah suara yang tidak sesuai dengan faktanya,” tegasnya.
Akibat dugaan kecurangan tersebut, tambah Rian, telah merugikan salah satu partai politik (parpol). Sementara dua parpol lainnya menjadi diuntungkan dengan adanya dugaan kecurangan tersebut. “Dua parpol yang diuntungkan itu suaranya melambung. Sementara salah satu parpol suaranya banyak yang hilang, terutama suara untuk parpolnya,” katanya.
Menurut Rian, temuan dugaan kecurangan tersebut ditemukan di beberapa TPS di Kecamatan Cihaurbeuti, diantaranya di Desa Sukamulya, Pamokolan dan Sumberjaya. “Yang kami temukan baru di tiga desa. Mungkin saja praktek kecurangan serupa terjadi di desa lain,” tandasnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Rian menegaskan pihaknya meminta Bawaslu untuk segera turun tangan guna memeriksa serta menghitung kembali surat suara. “Bila perlu Bawaslu bentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kecurangan tersebut. Kalau terbukti benar ada kecurangan, kami minta untuk diusut secara tuntas,” tegasnya.
Ditemui terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan, apabila PMII memiliki bukti adanya kecurangan saat penghitungan suara Pileg, baiknya segera dilaporkan ke Bawaslu. Namun, kata dia, harus juga disertakan bukti-bukti yang kuat.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari PMII yang sudah turut andil dalam memantau pelaksanaan Pemilu. Namun, apabila benar menemukan dugaan kecurangan, silahkan lapor kepada kami beserta lampirkan bukti-buktinya. Kalau benar terbukti ada kecurangan, pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (23/04/2019).
Sementara itu, Komisoner KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, mengatakan, apabila menemukan bukti kecurangan saat penghitungan suara, sebaikanya PMII segera melapor ke Bawaslu. Namun begitu, tambah dia, PMII harus menyertakan bukti-bukti terkait adanya kecurangan.
“Buktinya harus jelas dan tidak fitnah. Kalau benar ada salah hitung, baik disengaja atau tidak sengaja, saat ini masih bisa dikoreksi. Karena saat ini masih berlangsung rekapitulasi suara di tingkat PPK. Begitu juga kalau ditemukan masih ada kesalahan salah hitung di tingkat PPK, masih bisa di koreksi pada saat pleno rekap suara di tingkat KPU kabupaten,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (23/05/2019).
Muharam juga mengungkapkan apabila terjadi kesalahan penghitungan suara di tingkat KPPS jangan langsung menuding adanya kecurangan. Karena, menurutnya, bisa saja kesalahan terjadi akibat dari human error petugas KPPS yang kelelahan.
“Harus dipahami juga bagaimana perjuangan petugas KPPS dalam mensukseskan Pemilu. Meski honor kecil, tetapi mereka rela begadang berhari-hari. Bahkan di Jawa Barat saja sudah banyak petugas KPPS, PPS dan PPK yang sakit akibat kelelahan. Bahkan juga ada yang sampai meninggal dunia,” pungkasnya. (Heri/Koran-HR)