Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),– Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran, Ajat Sudrajat membantah adanya pemotongan uang PKH kabupaten Pangandaran pada pencairan per triwulan tanggal 24 November 2018 lalu.
“Kalau ada benar disunat, silakan laporkan saja ke kepolisian, karena kita bekerja sudah sesuai aturan salah besar kalau hanya menerima Rp. 260.000,-“ kata Ajat saat ditemui HR Online, Jum’at, (1/3/2019)
Menurut Ajat seharusnya ada 4 tahap pencairannya, setelah pihaknya mengecek rekening koran di bank, pencairan tahap 4 memang sebesar Rp. 266.350,- sehingga apabila ditotal bantuan keseluruhan selama setahun sebesar Rp. 1.766.350,-. Jumlah tersebut menurut Ajat sudah sesuai dengan uang PKH yang harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
“Ada 4 tahap pengambilan, tahap 1 bulan Februari sebesar Rp. 500.000,- tahap 2 bulan Mei Rp. 500.000,- tahap 3 bulan Agustus Rp. 500.000,- dan terakhir tahap ke-4 bulan November Rp. 266.350,- diambil Rp. 260.000,- sisanya tinggal Rp. 6.350,- di akhir saldo rekening,” kata Ajat.
Lebih lanjut Koordinator PKH Pangandaran ini menambahkan, jika ada dugaan pemotongan oleh oknum pelaksana PKH atau pendamping, Ajat mempersilakan untuk memprosesnya secara hukum. “Laporkan saja, kalau memang petugas akan saya berhentikan secara tidak hormat karena sudah melanggar kode etik,” tegasnya.
“Saya yakin ini tidak ada pemotongan, kalaupun KPM menerima 260.000 memang adanya segitu transferan dari pusat semuanya sebesar Rp. 266.350,- dan KPM menerima 260.000 sudah sesuai, sementara sisa saldo Rp. 6.350,- untuk simpanan di tabungan,” kata Ajat Sudrajat
Di Pangandaran sendiri Peserta PKH pada tahun 2018 menerima bantuan dengan jumlah yang sama setiap KPM. Sementara untuk tahun 2019ada tambahan sesuai jumlah keluarga, misalnya anak SD Rp. 225.000,- anak SMP Rp. 375.000,- SMA Rp. 500.000,- disabilitas dan Lansia sebesar Rp. 600.000,-.
“Tinggal dikali jumlah anak berapa dan mulai Januari 2019 ada bantuan tetap diberikan ke semua KPM sebesar Rp. 550.000, ada juga bantuan tambahan sekali setahun dan pada tahap berikutnya tidak akan sama penerimaannya, karena didasarkan pada jumlah keluarga masing-masing,” terang Ajat.
Ajat juga mengatakan setelah mendapat laporan, dirinya sebagai koordinator PKH Pangandaran langsung mengumpulkan dan membina para Ketua Kelompok agar tidak ada lagi kartu ATM milik peserta yang disimpan ketua Kelompok. Menurut Ajat, sudah sejak sebulan lalu Kartu ATM milik peserta yang tadinya disimpan di Ketua Kelompok diserahkan pada para peserta PKH.
“Ke depan tidak ada lagi ketua memegang kartu ATM penerima manfaat, dan sekarang sudah dikembalikan kepada peserta KPM-nya, sementara untuk pendamping juga lebih giat lagi sebagai pendamping harus bekerja lebih maksimal lagi,” kata Ajat
Ajat menambahkan warga yang ingin masuk PKH banyak sekali, menurutnya wajar apabila dicari-cari kelemahan, untuk itu Ajat secara pribadi siap memberikan pemahaman terkait program ini.
“Saya membuka peluang kepada masyarakat untuk menanyakan langsung ke saya ataupun petugas pendamping, saya 24 jam siap membantu menjelaskan apabila masih kurang jelas,” pungkasnya.
Sementara Camat Kecamatan Sidamulih, Dedi Surachman mengatakan, setelah ada informasi di media dirinya langsung memanggil pendamping PKH, Ketua Kelompok dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Dari sana kemudian diketahui bahwa uang sebesar Rp. 260.000,- memang sudah sesuai dengan SK Kemensos, sementara sisanya disimpan sebagai tabungan.
“Kartu ATM pencairan memang benar dikumpulkan di Ketua Kelompok alasannya, katanya untuk memudahkan, tetapi sekarang kartu sudah dikembalikan kepada penerima manfaat apapun itu (Kartu ATM, red) harus ada di orang yang bersangkutan,” jelas Dedi.
Dedi juga berharap ke depan permasalahan apapun terkait perubahan nominal uang bagi penerima manfaat harus dikoordinasikan. “Cepat berkoordinasi dengan pihak desa, kecamatan, serta penerima manfaat supaya tidak ada kesalahpahaman lagi,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online).