Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Polres Ciamis tengah mengejar pemasang baliho capres-cawapres yang menewaskan warga Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Kamis (21/3/2019) lalu. Sukarna (56), pengendara sepeda motor (pemotor), tewas setelah tertimpa baliho capres-cawapres yang dipasang di pinggir jalan raya Ciamis-Banjar, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Sepeti diberitakan harapanrakyat.com, Sukarna yang sedang menuju tempat kerjanya sebagai juru parkir di depan Bank BCA, Kota Banjar tertimpa baliho Capres pada Kamis (21/3/2019). Baliho tersebut membuat motor korban oleng dan jatuh ke tengah jalan. Beruntung tidak ada kendaraan lain yang melintas sehingga korban tidak tertabrak lagi.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Margono Purwokerto selama dua hari sebelum akhirnya meninggal dunia. Pemasangan baliho yang asal-asalan disinyalir jadi penyebab runtuhnya baliho yang menewaskan Sukarna.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Hendra Virmanto, mengatakan, pihaknya membentuk Tim Gabungan Satuan yang terdiri dari Reskrim Polres Ciamis, Inafis dan Satuan Lantas Polres Ciamis. Tim Gabungan tersebut melakukan olah TKP pada Senin (26/3/2019). Pada olah TKP tersebut, baliho berukuran 3×4 yang runtuh dibawa ke Polres Ciamis untuk dijadikan barang bukti.
“Karena berkaitan dengan kecelakaan sepeda motor yang dikendarai oleh korban, kami bekerjasama dengan Satuan Lantas Ciamis. Sebab berkaitan dengan kecelakaan sepeda motor yang dikendarai oleh korban,” katanya.
Hendra menambahkan Inapis dari Satuan Reskrim mengejar pelaku yang memasang baliho tersebut. “Kami terus berupaya untuk menelusuri siapa pemasang baliho tersebut dan semoga ada titik terang dan pemasang baliho bisa bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, tewasnya seorang pemotor akibat tertimpa baliho capres-cawapres yang dipasang di pinggir jalan raya, menuai reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, kejadian itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, setiap pemasangan baliho dan APK lainnya harus dipasang di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, pemasangnya pun harus bertanggung jawab terhadap APK yang dipasang.
“Artinya, setiap memasang APK harus kembali diawasi. Jangan sampai sesudah memasang dibiarkan begitu saja. Kalau sepertinya ada balihonya mirip nyaris roboh, pihak pemasang harus segera membetulkan. Dengan begitu, si pemasang ada tanggungjawabnya,” ujarnya, Selasa (26/03/2019).
Di samping itu, kata Uce, si pemasang harus memastikan juga bahwa APK yang dipasangnya kondisinya kokoh. Tempat pemasangannya pun jangan sembarang atau harus memperhatikan segi keamanan. “Jangan dipasang di tempat yang berdekatan dengan badan jalan. Karena kalau roboh beresiko menimpa pengguna jalan seperti pada kasus ini,” tegasnya.
Uce mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, banyak baliho Capres-Cawapres yang dipasang oleh orang dari luar daerah Ciamis atau pihak yang ditugaskan khusus memasang baliho di sejumlah daerah. “Jadi, mereka hanya memasang saja tanpa melakukan pengawasan. Setelah balihonya dipasang, mereka langsung pergi,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Uce, pihak parpol pengusung dan tim sukses capres-cawapres harus melakukan pengawasan terhadap seluruh baliho, meski mereka tidak tahu siapa yang memasangnya. “Meski bukan mereka yang pasang, tetapi baliho itu milik capres-cawapres yang diusung atau didukungnya. Jadi, mereka juga harus ikut bertanggungjawab mengawasi seluruh baliho yang berkaitan dengan parpolnya,” tandasnya.
Uce mengaku masih banyak pelanggaran pemasangan APK caleg maupun capres-cawapres di sejumlah titik di Kabupaten Ciamis. Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemkab Ciamis agar segera melakukan penertiban APK yang melanggar.
“Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemkab. Padahal, kami sudah mengirim surat sebanyak dua kali. Kami dari Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan. Kewenangan kami hanya memberikan rekomendasi saja,” tegasnya.
Uce menegaskan sering kali terdapat salah paham dari masyarakat, dimana mereka menilai Bawaslu tidak tegas dalam menindak APK yang melanggar. Padahal, kata dia, pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas membuat rekomedasi. Sementara eksekusi penindakan APK merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Memang surat dari kami dilayangkan ke Bupati. Kemudian bupati memerintahkan kepada Satpol PP. Artinya, terdapat alur birokrasi yang panjang. Jadinya penindakan terkesan lama,” ujarnya.
Kecuali, lanjut Uce, pada masa hari tenang nanti. Pihaknya diberi kewenangan untuk membentuk tim gabungan guna menertibkan seluruh APK. “Sampai masa kampanye terbuka kewenangan penertiban masih berada di tangan Pemkab,” pungkasnya. (Ndu/R7/HR-Online)