Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Tewasnya seorang pemotor bernama Sukarna (56), warga Desa Mekarjadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akibat tertimpa baliho capres-cawapres yang dipasang di pinggir jalan raya Ciamis-Banjar atau tepatnya di Kecamatan Cijeungjing, Kamis (21/03/2019) lalu, tampaknya menuai reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Uce Kurniawan, mengatakan, kejadian itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Menurutnya, setiap pemasangan baliho dan APK lainnya harus dipasang di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, si pemasangnya pun harus bertanggung jawab terhadap APK yang dipasangnya.
“Artinya, setiap memasang APK harus kembali diawasi. Jangan sampai sesudah memasang dibiarkan begitu saja. Kalau sepertinya ada balihonya nyaris roboh, pihak pemasang harus segera membetulkan. Dengan begitu, si pemasang ada tanggungjawabnya,” ujarnya, Senin (25/03/2019).
Di samping itu, kata Uce, si pemasang harus memastikan juga bahwa APK yang dipasangnya kondisinya kokoh. Tempat pemasangannya pun jangan sembarang atau harus memperhatikan segi keamanan. “Jangan dipasang di tempat yang berdekatan dengan badan jalan. Karena kalau roboh beresiko menimpa pengguna jalan seperti pada kasus ini,” tegasnya.
Uce mengungkapkan, dari informasi yang diperoleh, banyak baliho Capres-Cawapres yang dipasang oleh orang dari luar daerah Ciamis atau pihak yang ditugaskan khusus memasang baliho di sejumlah daerah. “Jadi, mereka hanya memasang saja tanpa melakukan pengawasan. Setelah balihonya dipasang, mereka langsung pergi,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Uce, pihak parpol pengusung atau tim sukses capres-cawapres harus melakukan pengawasan terhadap seluruh baliho, meski mereka tidak tahu siapa yang memasangnya. “Meski bukan mereka yang pasang, tetapi baliho itu milik capres-cawapres yang diusung atau didukungnya. Jadi, mereka juga harus ikut bertanggungjawab mengawasi seluruh baliho yang berkaitan dengan calon yang didukungnya,” tandasnya.
Uce mengaku masih banyak pelanggaran pemasangan APK caleg maupun capres-cawapres di sejumlah titik di Kabupaten Ciamis. Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat rekomendasi ke Pemkab Ciamis agar segera melakukan penertiban APK yang melanggar.
“Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari Pemkab. Padahal, kami sudah mengirim surat sebanyak dua kali. Kami dari Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan. Kewenangan kami hanya memberikan rekomendasi saja,” tegasnya.
Uce menegaskan sering kali terjadi salah paham dari masyarakat, dimana mereka menilai Bawaslu tidak tegas dalam menindak APK yang melanggar. Padahal, kata dia, pihaknya hanya diberi kewenangan sebatas membuat rekomendasi. Sementara eksekusi penindakan APK merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Memang surat dari kami dilayangkan ke Bupati. Kemudian bupati memerintahkan kepada Satpol PP. Artinya, terdapat alur birokrasi yang panjang. Jadinya penindakan terkesan lama,” ujarnya.
Kecuali, lanjut Uce, pada masa hari tenang nanti. Pihaknya diberi kewenangan untuk membentuk tim gabungan guna menertibkan seluruh APK. “Sampai masa kampanye terbuka kewenangan penertiban masih berada di tangan Pemkab,” pungkasnya. (Her2/HR-Online)